Berita Nasional

Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Ikhlas Dicopot Yaqut, Tak Ikut Menggugat ke PTUN

Yohanes Bayu Samudro menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dicopot oleh Menteri Agama Yaqut Cholil.

Editor: Agustinus Sape
bimaskatolik.kemenag.go.id
Mantan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, M.Pd. 

Mereka juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury mengatakan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu menjelaskan alasan pencopotan. Terlebih, ada yang hanya dihubungi via telepon.

"Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?" ujarnya.

Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan.

Baca juga: Sekjen Kemenag: Mutasi Jabatan Empat Dirjen Sesuai Ketentuan

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

"Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa 21 Desember 2021.*

Sumber: cnnIndonesia.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved