Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Ende

Anak - anak di Kabupaten Ende Belum Divaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 dengan sasaran penerima anak di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) belum berjalan

Tayang:
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Asisten III Setda Ende Hiparkus Hepi di ruang kerjanya, Selasa 21 Desember 2021 

Namun, dia menegaskan, NIK tidak dikenal bukan berarti NIK tersebut salah.

"NIK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil tidak pernah salah dan itu bersifat unik. Itu artinya NIK hanya dimiliki oleh satu orang di dalam hidup," ujar Lambertus.

Lantas mengapa NIK tidak dikenal atau belum online? Lambertus menguraikan, saat ini data Dukcapil digunakan oleh semua lembaga swasta maupun pemerintah.

Dia mengatakan, karena semua menggunakan data Dukcapil, tentunya harus ada upadating data warehouse di pusat.

Sumber data warehouse yakni data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh kabupaten/kota.

Data yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional dan dibersihkan atau dilakukan afgrid data setiap satu semester yakni bulan Juni dan bulan desember secara rutin dan kesinambungan.

"Data warehouse akan diupate dari data layanan. Data layanan itu basisnya siang kita kirim ke pusat, nah data ini yang digunakan oleh senua," kata Lambertus.

Menurutnya, NIK KTP belum tidak dikenal atau belum online, karena belum terkonsolidasi, sementara proses konsolidasi tidak tidak tidak detik.

Lambertus menyebut, penyebab terbanyak belum terkonsolidasi yakni, yakni ada warga sudah lama belum memiliki KTP tetapi statusnya sudah wajib berKTP. "Makanya di pusat akan bertanya bahw penduduk ini masih ada, atau masih hidup," ujar Lambertus.

Penyebab kedua, biasanya terjadi perubahan elemen data pasa Kartu Keluarga (KK), namun belum terkonsolidasi di dalam data warehouse.

Penyabab kita, terjadi pemisahan KK, sementara yang dideteksi untuk konsolidasi yakni nomor KK dan NIK. "Begitu rubah KK, orang yang mendaftar vaksin itu masih membawa KK yang lama, maka tidak ditemukan," ungkapnya.

Lambertus menjelaskan, solusi untuk problem tersebut, Disdukcapil sudah menyediakan layanan online terkait konsolidasi NIK.

"Layanan ini bisa diakses diwebsite kami, (disdukcapil. endekab. go. id). Nah di dalam ada menu konsolidasi NIK. Tinggal menyiapkan kartu KK, teman - teman di sini akan melakukan permohonan," ungkapnya.

Jika warga kesulitan mengunakan layanan online, bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil Ende.

Menurutnya, cukup banyak warga Ende yang NIKnya belum terkonsolidasi yang terpantau secara manual maupun online. Namun, Lambertus tidak menyebut, total warga yang NIKnya belum terkonsolidasi. (*)

Baca Berita Ende Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved