Berita Belu
Lapas Atambua Beri Remisi Khusus Hari Raya Natal Bagi 136 Warga Binaan
Lapas Atambua, Kabupaten Belu, Edwar Hadi memberikan remisi khusus kepada 136 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Hari Raya Natal
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua ( Lapas Atambua), Kabupaten Belu, Edwar Hadi memberikan remisi khusus kepada 136 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Hari Raya Natal tahun 2021.
Acara pemberian remisi khusus ini berlangsung di Aula Lapas, Jumat 24 Desember 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada narapidana yang beragama Katolik dan Protestan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi kepada wartawan, Jumat 24 Desember 2021.
Menurut Edwar, sebanyak 135 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana. Sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK. II) atau langsung bebas.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalankan masa pidana serta semakin meningkatkan keimanannya setelah bebas.
"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal", harap Edwar.
Para warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tersebut mengungkapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada Kepala Lapas Atambua. (*)