Jenderal Andika Perkasa Marah Besar,Panglima TNI Perintahkan 3 Oknum AD Penabrak Sejoli Dipecat

Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg langsung menjadi perhatian publik hingga di level nasional Bahkan, ketiga oknum TNI yang d

Editor: Alfred Dama
Dispenal
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabesal, Jakarta, Senin 22 November 2021. 

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pas

Baca juga: Anak Buahnya Gugur Ditembak KKB Papua, Ini Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

al 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI Hari ini,17 November 2021,Letjen Dudung Jadi KSAD

Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.*

Artikel lain terkait  AJenderal Andika Perkasa

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sebagian artikel ini sudah tayang di Hot.Grid.ID berjudul: Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Perintahkan 3 Prajurit AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Maksimal, Ini Daftar Pidana Penjara yang Menanti Para Pelaku

Sumber: Grid.ID
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved