Jenderal Andika Perkasa Marah Besar,Panglima TNI Perintahkan 3 Oknum AD Penabrak Sejoli Dipecat
Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg langsung menjadi perhatian publik hingga di level nasional Bahkan, ketiga oknum TNI yang d
al 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI Hari ini,17 November 2021,Letjen Dudung Jadi KSAD
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.*
Artikel lain terkait AJenderal Andika Perkasa
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com
Sebagian artikel ini sudah tayang di Hot.Grid.ID berjudul: Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Perintahkan 3 Prajurit AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Maksimal, Ini Daftar Pidana Penjara yang Menanti Para Pelaku