Jenderal Andika Perkasa Marah Besar,Panglima TNI Perintahkan 3 Oknum AD Penabrak Sejoli Dipecat
Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg langsung menjadi perhatian publik hingga di level nasional Bahkan, ketiga oknum TNI yang d
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pas
Baca juga: Anak Buahnya Gugur Ditembak KKB Papua, Ini Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
al 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI Hari ini,17 November 2021,Letjen Dudung Jadi KSAD
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.*
Artikel lain terkait AJenderal Andika Perkasa
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com
Sebagian artikel ini sudah tayang di Hot.Grid.ID berjudul: Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Perintahkan 3 Prajurit AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Maksimal, Ini Daftar Pidana Penjara yang Menanti Para Pelaku
Panglima TNI
Jenderal Andika Perkasa
oknum TNI
POS-KUPANG.COM
Alfred Dama
Anggota TNI AD
Kodam Diponegoro
Nagreg
Gadis Makassar Dianiaya Kekasihnya di Bali, Kenalan di Aplikasi Kencan, Mengaku Tentara Australia |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Selasa 6 Juni 2023, Hak Memberi kepada Kaiser dan kepada Allah |
![]() |
---|
Kemendikbud Ristek Cabut Izin 23 Kampus yang lakukan Pelanggaran Berat, Terbanyak di Jabar |
![]() |
---|
Indonesia Darurat Perdagangan Orang, Payung Hukum TPPO Harus Diperkuat |
![]() |
---|
Izin Pendirian Rumah Ibadah Bakal Makin Mudah, Cukup Rekomendasi Kemenag |
![]() |
---|