Jenderal Andika Perkasa Marah Besar,Panglima TNI Perintahkan 3 Oknum AD Penabrak Sejoli Dipecat
Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg langsung menjadi perhatian publik hingga di level nasional Bahkan, ketiga oknum TNI yang d
POS KUPANG.COM -- Kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan sejoli di Nagreg langsung menjadi perhatian publik hingga di level nasional
Bahkan, ketiga oknum TNI yang diduga terkait kasus itu sempat membuang korban
Hal ini terang saja membuat Panglima TNI , Jenderal Andika Perkasa marah besar
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, Handi Harisaputra dan Salsabila ditemukan tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah padahal keduanya mengalami kecelakaan di Nagreg , Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Evaluasi Panglima TNI Jenderal Andika Soal Penanganan KKB di Papua
Para pelaku penabrak dan pembuang jasad korban diketahui merupakan prajurit TNI AD.
Menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Baca juga: TNI-Polri Terlibat Bentrok, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beri Peringatan Keras
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pas
Baca juga: Anak Buahnya Gugur Ditembak KKB Papua, Ini Reaksi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
al 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dilantik Jadi Panglima TNI Hari ini,17 November 2021,Letjen Dudung Jadi KSAD
Adapun Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.
Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.*
Artikel lain terkait AJenderal Andika Perkasa
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com
Sebagian artikel ini sudah tayang di Hot.Grid.ID berjudul: Panglima TNI Andika Perkasa Marah Besar, Perintahkan 3 Prajurit AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dituntut Hukuman Maksimal, Ini Daftar Pidana Penjara yang Menanti Para Pelaku