Berita Nasional

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko - Winston Rondo: Ini Kado Manis Akhir Tahun

Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko - Winston Rondo: Ini Kado Manis Akhir Tahun

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Atas keputusan itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Winston Neil Rondo mengatakan putusan PTUN itu sebagai kado manis akhir tahun bagi kebesaran Partai Demokrat.

"Ini kado manis akhir tahun untuk kebesaran Partai Demokrat Putusan itu juga merupakan motivasi besar untuk terus bekerja keras bagi rakyat," kata Winston , Jumat 24 Desember 2021.

Menurut Winston, sebagai pimpinan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, dirinya menilai Moeldoko dan antek-anteknya sudah game over karena sudah sebanyak delapan kali kalah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry Kadja Dahi yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya tidak berkomentar atau no coment.

"Saya no coment. Tapi ini hadiah terindah di Natal kali ini," kata Herry.

Sementara dalam rilis yang diterima dari DPP Partai Demokrat menyebutkan, Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan dari PTUN Jakarta.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, "Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021," katanya.

Dikatakan, hal tersebut menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi." kata Mehbob.

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved