Berita Nasional
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko - Winston Rondo: Ini Kado Manis Akhir Tahun
Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko - Winston Rondo: Ini Kado Manis Akhir Tahun
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dokumentasi
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurus.
"Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," tegas Mehbob.
Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (*)