Berita TTU
Intan TTU Mengutuk Keras Aksi Oknum Polisi yang Menghalangi Kerja Jurnalistik di Kupang
Ikatan Wartawan TTU (INTAN TTU) mengutuk keras perilaku oknum polisi Polda NTT yang mengancam dan melarang wartawan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
INTAN TTU Mengutuk Keras Aksi Oknum Polisi yang Menghalangi Kerja Jurnalistik di Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Ikatan Wartawan TTU (INTAN TTU) mengutuk keras perilaku oknum polisi Polda NTT yang mengancam dan melarang wartawan memotret dan membuat video saat rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang, Provinsi NTT, 21 Desember 2021 kemarin.
Ketua INTAN TTU, Yohanes V. Siki pada, Rabu, 22/12/2021 mengatakan, Ikatan Wartawan (INTAN) TTU sebagai sesama pekerja media turut berempati dan mengecam keras sikap Oknum anggota polisi di lembaga Kepolisian Daerah (POLDA) NTT, yang telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis saat meliput kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael.
" Kami Mengutuk keras segala bentuk dan upaya Kriminalisasi terhadap kerja-kerja Jurnalis," kata pria yang akrab disapa Joni.
Selain itu, Ia juga Mengecam oknum polisi yang telah bertindak sewenang-wenang dengan melarang dan mengancam Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik pada saat rekonstruksi kasus pembunuhan Ibu dan anak di kota Kupang.
Baca juga: 14 Koperasi Primer di Kabupaten Belu Sehat
Joni juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa, seorang jurnalis dilindungi oleh hukum saat menjalankan tugas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
INTAN TTU, ujarnya, dengan tegas menyatakan bahwa, upaya menghalangi kerja jurnalis adalah bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan kepada oknum yang menghalangi kerja jurnalis tersebut harus diberi sanksi sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, kata Joni, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara.
Mengatasnamakan INTAN TTU, Ia meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas bagi oknum polisi yang menghalangi kerja- kerja jurnalistik, agar di kemudian hari menjadi efek jera. (CR5)
Baca juga: Ini Enam Pejabat Eselon II yang Dilantik Bupati Manggarai Barat