CPNS 2021

Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021.Diumumkan Besok, 2 Cara Cek Pengumuman

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.

Editor: Hermina Pello
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021 - Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021.Diumumkan Besok, 2 Cara Cek Pengumuman 

POS-KUPANG.COM - Informasi terbaru bagi peserta tes CPNS 2021 yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pengumuman hasil integasi SKD dan SKB  akan dilaksanakan pada besok Kamis 23 Desember hingga 24 Desember 2021.

Sedangkan pada hari ini  Rabu 22 Desember 2021 sedang dilaksanakan tahapan Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB.

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Hasil Integrasi SKD dan SKB 25-27 Desember

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB melalui SSCASN

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.

Berikut ini cara cek melalui laman SSCASN:

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pilih tombol "Login";

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah, Catat Ini Tanggal Pengumuman Resmi Integrasi Nilai SKD dan SKB

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

4. Klik "Masuk";

5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;

6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.

Baca juga: BKN Pastikan Waktu Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021

Ketentuan Nilai

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

Baca juga: INFO Terbaru CPNS 2021, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Tahapan Selanjutnya

- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Besok Batas Terakhir

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

Artikel Terkait CPNS Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved