CPNS 2021

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Besok Batas Terakhir

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Seleksi CPNS 2021 -Cara Ajukan Sanggahan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Dan Besok Batas Terakhir 

POS-KUPANG.COM - Bagi peserta tes CPNS 2021 yang telah melalui tahapan SKD dan SKB dan ingin mengajukan sanggahan maka segera ajukan karena besok 16 Desember 2021 merupakan masa terakhir ajukan sanggahan.

Namun sebelum ajukan sanggahan, simak cara mengajukan sanggah hasil akhir SKD dan SKB CPNS 2021, berikut ketentuannya.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis 9 Desember 2021

Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, BKN Bantah Disebut Molor atau Terlambat

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

Jadwal masa sanggah ini berlangsung tiga hari, yakni mulai 13-16 Desember 2021.

Hal itu sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Terdapat waktu tiga hari masa sanggah dan selanjutnya panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah pada 27-29 Desember 2021.

Baca juga: BKN Beberkan Alasan Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I, Singgung Rekonsiliasi

Pengumuman hasil sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Baca juga: Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved