Pembunuhan Ibu dan Anak
Oknum Polisi Larang Rekam Rekonstruksi Pembunuhan Ibu & Anak, Ketua KPID: Mencoreng Citra Polri
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur, Fredrikus Royanto Bau, mengecam keras tindakan oknum.
POS-KUPANG.COM | KUPANG – Sebuah potongan video viral di Media Sosial, Selasa 21 Desember 2021.
Video tersebut berisikan seorang diduga anggota polisi yang melarang wartawan untuk merekam proses pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak.
Dalam video tersebut, tampak oknum tersebut melarang wartawan untuk merekam proses rekonstruksi dan mengancam wartawan jika melakukan perekaman Hand Phone disita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur, Fredrikus Royanto Bau, mengecam keras tindakan oknum polisi tersebut.
Baca juga: Bikin Warga Curiga? Oknum Polisi Larang Media Merekam Rekonstruksi Astri-Lael di Penkase
Bagi pria yang akrab disapa Edy Bau ini, tindakan oknum polisi yang melarang wartawan melakukan perekaman dilokasi rekonstruksi bagian dari menghalangi tugas jurnalistik seorang wartawan. Itu sangat tidak dibenarkan.
“Tindakan oknum polisi yang melarang bahkan memerintahkan anggota untuk merampas kamera wartawan yang meliput proses rekontruksi kasus pembunuhan itu adalah tindakan yang salah besar dan telah melanggar UU omor 40 tahun 1999 tentang pers,’’tegas Edy Bau kepada POS-KUPANG.COM.
Penasihat Persatuan Wartawan Belu Perbatasan (Pena Batas) RI-RDTL ini menjelaskan oknum Polisi sangat tidak paham kerja wartawan. Perlu belajar tambah tentang kerja seorang wartawan supaya paham dan tidak melakukan tindakan arogan di lapangan.
“Sebagai aparat penegak hukum, harusnya oknum ini tahu tentang Undang-Undang dan kerja-kerja wartawan,’’ujarnya.
“Tindakan ini telah melecehkan profesi wartawan sekaligus mencoreng citra intitusi kepolisian di mata masyarakat. Apalagi, kasus pembunuhan ibu dan anak ini sedang menjadi pusat perhatian warga,’’tambah dia.
Anggota PWI NTT ini menilai, sikap dan tindakan seperti ini justru menimbulkan persepsi miring tentang profesionalitas kepolisian.
Baca juga: Oknum Polisi Larang & Ancam Sita HP Wartawan yang Rekam Rekonstruksi Pembunuhan di Penkase
Ia menegaskan terhadap tindakan ini, kita meminta Kapolda NTT bahkan kapolri untuk segera mencopot oknum polisi ini.
“Karena dia telah secara tahu dan mau melarang aktivitas jurnalistik wartawan,’’ujarnya.
Ia meminta oknum polisi tersebut membaca pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa :
Ayat : 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan ataupelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jika tidak digubris, kita mendorong asosiasi atau organisasi profesi wartawan untuk melaporkan oknum tersebut ke Propam untuk diproses secara hokum,’’ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/oknum-polisi-yang-diduga-larang-dan-ancam-wartawan.jpg)