KKB Papua
Anggota KKB Papua di Yapen Menyerahkan Diri, Mengaku Menyesal karena Salah Jalan
Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua wilayah Yapen menyerah dan memiliki kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.
Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KKB Papua di Yapen Menyerahkan Diri dan Memilih Bergabung ke NKRI: Kami Akui Salah Jalan