Breaking News

KKB Papua

Anggota KKB Papua Kembali Brutal, Bakar Sekolah, Rumah HinggaTembaki Warga, Ini Krologisnya

Para Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kini beraksi di Kabupaten Pegunungan. KKB di sana membakar beberapa gedung sekolah (SD hingga SMA).

Editor: Gordy Donofan
Foto Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito/Tribun-Papua.com
Kondisi bangunan sekolah dan pemukiman warga di Distrik Serambakon yang dibakar KKB Papua, Selasa 14 Desember 2021. 

Selanjutnya, satu pin bergambar burung, satu buku kecil “Orasisuei”, satu buku tulis, satu buku referendum, satu kartu iuran keluarga, satu buku bertulisan, dan satu penggaris kecil.

 “Personil gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis yang diterima redaksi.

Kamal menjelaskan, ada pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB di Kampung Tua, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-Polri personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kepulauan Yapen.

Pada tanggal 8 sampai 9 Desember 2021, sempat terjadi kontak senjata antara anggota KKB dan tim gabungan.

“Saat tim gabungan melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak,” ucapnya.

Dari kontak tembak tersebut, sejumlah personel KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju lokasi penangkapan yang berada di puncak gunung dan menangkap AR.

 Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak yang sempat terjadi.

“Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

Berita KKB Papua Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KKB Papua Berulah, Bakar Sekolah-Rumah Hingga Tembaki Warga

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved