Berita Kupang
Di Kupang - NTT, 13 Pemuda Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Warga Diamankan Polisi
-Sebanyak 13 pemuda yang diduga pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga diamankan polisi dari Polres Kupang.
13 Pemuda Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Warga Diamankan Polisi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Sebanyak 13 pemuda yang diduga pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah warga diamankan polisi dari Polres Kupang.
Salah satu pelaku sementara dirawat di rumah sakit umum Naibonat, Kabupaten Kupang.
"13 pelaku sudah diamankan. Salah satu tersangka sudah ditangkap dan sementara dirawat di Rumah sakit Naibonat," ujar Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat, Senin (13/12/2021).
Ia menyebutkan kalau para tersangka sudah sering melakukan keonaran di dusun 2 Desa Retraen, namun belum pernah diproses secara hukum.
Baca juga: Kabupaten TTU Terapkan PPKM Level 3 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022
Penyidik Polres Kupang masih memeriksa intensif belasan pemuda asal Dusun II desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini.
Polisi juga sudah ke lokasi kejadian di RT 06/RW 03, Dusun II, desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini.
Selain itu polisi mengamankan barang bukti terkait kasus pengrusakan dan pembakaran rumah oleh sekelompok oknum pemuda ini.
Korban pelemparan saat kejadian pelemparan dan pembakaran rumah kios, Soleman Namah (50) mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta.
Ia kehilangan kios permanen ukuran 3x4 meter, dua unit sepeda motor yang ikut dibakar dan barang-barang jualan berupa sembako.
Sedangkan Adam Mamun, sepeda motor nya dibakar dan kaca rumah bagian depan pecah.
Ia mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta.
Ia menyebutkan pula kalau para pelaku dikoordinir MK alias Maklon berkumpul di rumah Maklon sambil minum minuman keras tradisional jenis Moke dan menyanyi.
Sekitar pukul 04.00 Wita, tanpa alasan yang jelas sekelompok pemuda ini melempari rumah Adam Mamun.
Kaget dengan pelemparan ini, Adam Mamun keluar dan mencari pelaku pelemparan.