Berita TTU
Kabupaten TTU Terapkan PPKM Level 3 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh pelosok TTU pada Hari Raya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Kabupaten TTU Terapkan PPKM Level 3 Menjelang Natal dan Tahun Baru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh pelosok TTU pada Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal ini disampaikan Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin, 13/12/2021.
Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah membatalkan pemberlakukan PPKM Level 3 di Kabupaten TTU, tetapi pihaknya tetap menerapkan PPKM Level 3 untuk memastikan tidak adanya penularan Covid-19 selama Nataru.
Keputusan penetapan PPKM level 3 tersebut, lanjut Juandi, telah melalui rapat bersama seluruh Satgas Covid-19 Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Kejati NTT Beri Penghargaan Bagi Kejari Berprestasi, Penyerapan Anggaran dan Penanganan Korupsi
Dikatakan Juandi, penerapan PPKM Level 3 tersebut akan diberlakukan mulai dari tingkat RT/RW hingga ke tingkat Kabupaten.
"Nanti kita akan monitor terutama pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," ujarnya.
Ia menambahkan, perihal penerapan PPKM level 3 tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan Instruksi Bupati TTU untuk kemudian dibagikan kepada seluruh stakeholder terkait.
Juandi menegaskan bahwa, satga Covid-19 Kabupaten TTU akan mengaktifkan kembali pos-pos jaga di perbatasan Kabupaten TTU dan Kabupaten tetangga.
"Pos-pos jaga itu nanti kita aktifkan kembali," ungkap orang nomor satu Kabupaten TTU ini.
Ia menuturkan bahwa, Pemda TTU akan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri untuk melakukan patroli dan pemantauan selama penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten TTU. (CR5)