CPNS 2021
Cara Cek Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB 2021 dan Alur Setelah Dinyatakan Lolos
Peserta CPNS dan PPPK tahun 2021, dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. atau melalui laman resmi masing-mas
Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021, Cara Lihat di https://sscasn.bkn.go.id/
Alur CASN 2021
- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.
Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN
Baca juga: Temukan Kecurangan Saat Ujian SKB CPNS 2021? LAPOR BKN, https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn
Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?
- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Masa percobaan merupakan masa prajabatan.
- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
Baca juga: Simak Baik-baik! Inilah Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS 2021, BKN Bagi Dalam 2 Tahap
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan
b. sehat jasmani dan rohani.
Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!,
Editor: Inza Maliana