CPNS 2021

Cara Cek Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB 2021 dan Alur Setelah Dinyatakan Lolos

Peserta CPNS dan PPPK tahun 2021, dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. atau melalui laman resmi masing-mas

Editor: Hermina Pello
tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id/ via kompas.com
Cara Cek Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB 2021 dan Alur Setelah Dinyatakan Lolos 

POS-KUPANG.COM - Bagi peserta tes CPNS 2021 yang telah melalui tahapan SKD dan SKB tentunya ingin segera mengetahui hasilnya seperti ada.

Dan setelah tahapan ini, apa lagi tahapan selanjutnya?

Peserta CPNS dan PPPK tahun 2021, dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. atau melalui laman resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB 2021:

Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, BKN Bantah Disebut Molor atau Terlambat

- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Baca juga: BKN Beberkan Alasan Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I, Singgung Rekonsiliasi

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Baca juga: Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

>> Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhir pengumuman dapat mengajukan masa sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir diumumkan melalui SSCASN.

Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021, Cara Lihat di https://sscasn.bkn.go.id/

Alur CASN 2021

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.

Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN

Baca juga: Temukan Kecurangan Saat Ujian SKB CPNS 2021? LAPOR BKN, https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn

Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?

- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

- Masa percobaan merupakan masa prajabatan.

- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.

Baca juga: Simak Baik-baik! Inilah Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS 2021, BKN Bagi Dalam 2 Tahap

Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

a. lulus pendidikan dan pelatihan

b. sehat jasmani dan rohani.

Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!
Editor: Inza Maliana

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved