CPNS 2021
Cara Cek Pengumuman Hasil Integrasi SKD dan SKB 2021 dan Alur Setelah Dinyatakan Lolos
Peserta CPNS dan PPPK tahun 2021, dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. atau melalui laman resmi masing-mas
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta tes CPNS 2021 yang telah melalui tahapan SKD dan SKB tentunya ingin segera mengetahui hasilnya seperti ada.
Dan setelah tahapan ini, apa lagi tahapan selanjutnya?
Peserta CPNS dan PPPK tahun 2021, dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. atau melalui laman resmi masing-masing instansi penyelenggara.
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB 2021:
Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, BKN Bantah Disebut Molor atau Terlambat
- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login
- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap
- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.
Baca juga: BKN Beberkan Alasan Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I, Singgung Rekonsiliasi
Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.
Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Baca juga: Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021
Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.
>> Bagi peserta yang keberatan dengan hasil akhir pengumuman dapat mengajukan masa sanggah paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir diumumkan melalui SSCASN.
Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.