Berita Pemprov NTT
Sidang Perkara Korupsi Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur, Satu Terdakwa Sakit Dalam Tahanan
kondisi Made diketahui dari JPU. Saat itu JPU, Yuli Partimi pun mengakui bahwa terdakwa Made sedang sakit.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Majelis Hakim kemudian mempersilakan JPU Yuli Partimi untuk mengajukan pertanyaan.
Yuli saat itu menanyakan kepada saksi bahwa, sebagai kasubid apakah mengetahui pengajuan gaji seperti apa
Novita menjawab, bahwa setiap tanggal 20 , Yohanis Reku dan Hina Pekambani alias Maramba cetak daftar gaji kemudian ke OPD untuk cocokan setelah itu kalau ada perubahan diubah,jika tidak diberikan ke BKAD dilampirkan SPM yang telah ditandatangani pengguna anggaran, kemudian diterbitkan SP2D.
JPU kembali menanyakan,apakah dokumen yang ada itu apakah diverifikasi?
Novita menjawab bahwa SP2D diparaf oleh Yohanis Reku lalu serahkan kepadanya.
Bahkan, Novita mengatakan hanya Yohanis Reku dan Hina Pekambani yang bisa mengubah data dan dirinya tidak mengetahui karena hanya mengurus di pos bantuan.Ketua Majelis
Hakim Fransiska menanyakan soal. saksi paraf di SP2D ?apa yang saudara lakukan.
'Maksud saudara paraf tujuan untuk apa? Kalau saudara tidak paraf, maka tidak bisa diteruskan.
Apa yang saudara lakukan sebelum melakukan paraf," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Astrid Manafe dan Lael Sebut Tersangka Serahkan Diri Jadi Tanda Tanya
Saat itu Novita mengaku dirinya tidak melakukan verifikasi.
",saya tidak verifikasi," kata Novita.
Dia mengakui, dirinya tidak melakukan verifikasi dengan alasan tidak ada dokumen, sedangkan soal sistem pembayaran gaji, dia mengakui sejak tahun 2017 pembayaran dilakukan secara non tunai.
Untuk diketahui, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar.(*)