Berita Pemprov NTT

Sidang Perkara Korupsi Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur, Satu Terdakwa Sakit Dalam Tahanan

kondisi Made  diketahui dari JPU. Saat itu JPU, Yuli Partimi pun mengakui bahwa terdakwa Made sedang sakit.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kasubid Pengendalian BKAD Kabupaten Sumba Timur, Novita Nepe Kabeba Lepir, S.AP sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 9 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG --Made Markus Marion Dju alias Made salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 dinyatakan sakit dalam tahanan.

Meski sakit, Made tetap mengikuti jalannya persidangan.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 9 Desember 2021, sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang.

Sidang perkara ini dipimpin Majelis Hakim Ketua, Fransiska Paula D. Nino, S.H,M.H didampingi hakim anggota, 
Ngguli Liwar Mbani Awang,S.H,M.H dan Lizbet Adelina S.H.

Sementara para terdakwa dalam kasus ini hadir secara virtual dari Rutan Kupang.

Para terdakwa itu masing-masing, Made Markus Marion Dju alias Made, Yohanis Reku Paji Meha alias Hanis, Hina Pekambani, S.Ap alias Maramba, Andreas Tara Panjang alias Andre dan Yusuf Waluwanja,S.H. Para terdakwa ini didampingi penasihat hukum masing-masing diantaranya Semar Dju S.H, Fredi Jaha, S.H,M.H dan Egi Bana, S.H, M.H, Benny Taopan,S.P, S.H,M.H, Heri Batileo,S.H

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Astrid Manafe dan Lael Sebut Tersangka Serahkan Diri Jadi Tanda

Tanya

JPU yang hadir dari Kejari Sumba Timur, Yuli Partimi, S.H .

Saksi yang dihadirkan JPU adalah  Novita Nepe Kabeba Lepir,S.AP ,yang saat ini menjabat Kasubid  Pengendalian BKAD Kabupaten Sumba Timur.

Saat sidang dibuka dan saksi selesai mengambil sumpah, Ketua Majelis Hakim, Fransiska Nino menanyakan kondisi para terdakwa.

"Para terdakwa semuanya sehat," tanya Fransiska.

Saat itu terdengar suara terdakwa menjawab sehat.

Fransiska kemudian menanyakan khusus kepada Made Markus Marion Dju alias Made soal kondisi kesehatan.

Made kemudian menjawab iya. Ketika ditanyai lagi apakah bisa mengikuti persidangan, Made menjawab dirinya berusaha mengikuti persidangan.

Fransiska mengatakan, kondisi Made  diketahui dari JPU. Saat itu JPU, Yuli Partimi pun mengakui bahwa terdakwa Made sedang sakit.

Baca juga: Kadis P dan K NTT Diwakili Kabid Dikmen Buka English Speech Competition 

Majelis Hakim kemudian mempersilakan JPU Yuli Partimi untuk mengajukan pertanyaan.

Yuli saat itu menanyakan kepada saksi bahwa, sebagai kasubid apakah mengetahui pengajuan gaji seperti apa
Novita menjawab, bahwa setiap tanggal 20 , Yohanis Reku dan Hina Pekambani alias Maramba cetak daftar gaji kemudian ke OPD untuk cocokan setelah itu kalau ada perubahan diubah,jika tidak diberikan ke BKAD dilampirkan SPM yang telah  ditandatangani pengguna anggaran, kemudian diterbitkan SP2D.

JPU kembali menanyakan,apakah dokumen yang ada itu  apakah diverifikasi?  

Novita menjawab bahwa SP2D diparaf oleh Yohanis Reku lalu serahkan kepadanya.

Bahkan, Novita mengatakan hanya Yohanis Reku  dan Hina Pekambani yang bisa mengubah data dan dirinya tidak mengetahui karena hanya mengurus di pos bantuan.Ketua Majelis

Hakim Fransiska menanyakan soal. saksi paraf di SP2D ?apa yang saudara lakukan.

'Maksud saudara paraf tujuan untuk apa? Kalau saudara tidak paraf, maka tidak bisa diteruskan.
Apa yang saudara lakukan sebelum melakukan paraf," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Astrid Manafe dan Lael Sebut Tersangka Serahkan Diri Jadi Tanda Tanya

Saat itu Novita mengaku dirinya tidak melakukan verifikasi.

",saya tidak verifikasi," kata Novita.

Dia mengakui, dirinya tidak melakukan verifikasi dengan alasan tidak ada dokumen, sedangkan soal sistem pembayaran gaji, dia mengakui sejak tahun 2017 pembayaran dilakukan secara non tunai.

Untuk diketahui, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar.(*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved