Berita Pemprov NTT
Sidang Perkara Korupsi Gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur, Satu Terdakwa Sakit Dalam Tahanan
kondisi Made diketahui dari JPU. Saat itu JPU, Yuli Partimi pun mengakui bahwa terdakwa Made sedang sakit.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG --Made Markus Marion Dju alias Made salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 dinyatakan sakit dalam tahanan.
Meski sakit, Made tetap mengikuti jalannya persidangan.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis 9 Desember 2021, sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang perkara ini dipimpin Majelis Hakim Ketua, Fransiska Paula D. Nino, S.H,M.H didampingi hakim anggota,
Ngguli Liwar Mbani Awang,S.H,M.H dan Lizbet Adelina S.H.
Sementara para terdakwa dalam kasus ini hadir secara virtual dari Rutan Kupang.
Para terdakwa itu masing-masing, Made Markus Marion Dju alias Made, Yohanis Reku Paji Meha alias Hanis, Hina Pekambani, S.Ap alias Maramba, Andreas Tara Panjang alias Andre dan Yusuf Waluwanja,S.H. Para terdakwa ini didampingi penasihat hukum masing-masing diantaranya Semar Dju S.H, Fredi Jaha, S.H,M.H dan Egi Bana, S.H, M.H, Benny Taopan,S.P, S.H,M.H, Heri Batileo,S.H
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Astrid Manafe dan Lael Sebut Tersangka Serahkan Diri Jadi Tanda
JPU yang hadir dari Kejari Sumba Timur, Yuli Partimi, S.H .
Saksi yang dihadirkan JPU adalah Novita Nepe Kabeba Lepir,S.AP ,yang saat ini menjabat Kasubid Pengendalian BKAD Kabupaten Sumba Timur.
Saat sidang dibuka dan saksi selesai mengambil sumpah, Ketua Majelis Hakim, Fransiska Nino menanyakan kondisi para terdakwa.
"Para terdakwa semuanya sehat," tanya Fransiska.
Saat itu terdengar suara terdakwa menjawab sehat.
Fransiska kemudian menanyakan khusus kepada Made Markus Marion Dju alias Made soal kondisi kesehatan.
Made kemudian menjawab iya. Ketika ditanyai lagi apakah bisa mengikuti persidangan, Made menjawab dirinya berusaha mengikuti persidangan.
Fransiska mengatakan, kondisi Made diketahui dari JPU. Saat itu JPU, Yuli Partimi pun mengakui bahwa terdakwa Made sedang sakit.
Baca juga: Kadis P dan K NTT Diwakili Kabid Dikmen Buka English Speech Competition