Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya
Hotman Paris Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Astri dan Lael , Ini Penjelasanya
Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan ol
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak , Astri Manafe (30) dan Lael ( Usia Hampir setahun ) kini jadi pembahasan internasonal
Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sedang marah

Pengcara Kondang, Hotman Paris pun membawa kasus ini dalam perbincangan di Hotman Paris Show di I News TV dan dibagikan melalui akun youtube Hotman Paris Show
Dalam perbincnagan tersebut , Hotman Paris yang didampingi co Host , Melani Ricardo menghadiran dua keluarga korban yang tinggal di Jakarta
Baca juga: Kakak Kandung Almh Astri Manafe dan Lael Sebut Keluarga Mengampuni Pelaku
Dia Hotman Paris pun menghadirkan kakak kandung Astri Manafe , Jek Manafe melalui sambungan telepon
Ayah Felicia Hutapea sudah mencermati kasus tersbeut mengungkapakn memang benar ada dugaan kasus
Ia menjelaskan, kasus kematian ibu dan anak itu tidak munkin dilakukan karena marah atau dendam.
Baginya penerapan 338 tidak pas dalam asus ini, mestinya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana .
"Artinya tetap dia tidak ada alasan membunuhan spontan terhadap si anak ini karena pembunuhan spontan terhadap anak. Memang Ada dugaan pembunuhan berencana karena kalau pembunuhan karena marah bukan marah , kalau sama ana kan tidak ada unsur dendam . Memang sudah direncanakan," jelas Hotman Pari
Baca juga: TPFI Minta Kapolda NTT Gelar Perkara Bersama, Sam Haning Duga Kematian Astri - Lalel Direncanakan
Suaimi Agustienne Marbun itu mengungakan, pasal 338 tentang pembunuhan diterapkan pada kassus pembunuhan karena ada insiden sebelum pembunuhhan seperti pelaku yang tiba-tiba marah atau respon yang dilakuan secara spontan.
"Kalau terhadap anak ya tidak ada unsur secara spontan, berarti sudah direncanakan , sampai anak kecil pun dibunuh ," jelas sang pengcara
Ia mengungkapkan juga, begitu banyak masyarakat yang menghimbau Polda NTT agar menerapkan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan bereencana. "Agar bisa dihukum mati atau (penjara) seumur hudup," jelasnya
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah atau rarusan DM dan WA yang masu ke ponselnya dari masyarakat yang memintah dibantu agar kasus hukum ini benar-benar adil
Baca juga: Warga NTT Desak Polda NTT Tangkap Aktor Lain Pembunuhan Astrid dan Lael
Terungkap Hasil Otopsi Astri Manafe,Pelaku Diduga Lakukan ini Hingga Kotban Tewas,ModusMasih Misteri
Aparat polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kematian Astri Manafe (30) dan bayinya Lalel (1 thn)