Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya

Hotman Paris Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Astri dan Lael , Ini Penjelasanya

Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan ol

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pose warga di lukisan Astrid dan Lael   

POS KUPANG.COM -- Kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak , Astri Manafe (30) dan Lael ( Usia Hampir setahun ) kini jadi pembahasan internasonal

Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sedang marah

Hotman Paris pertimbangkan bantuan hukum
Hotman Paris pertimbangkan bantuan hukum (Tribunnew-sultra.com)

Pengcara Kondang, Hotman Paris pun membawa kasus ini dalam perbincangan di Hotman Paris Show di I News TV dan dibagikan melalui akun youtube Hotman Paris Show

Dalam perbincnagan tersebut , Hotman Paris yang didampingi co Host , Melani Ricardo menghadiran dua keluarga korban yang tinggal di Jakarta

Baca juga: Kakak Kandung Almh Astri Manafe dan Lael Sebut Keluarga Mengampuni Pelaku 

Dia Hotman Paris pun menghadirkan kakak kandung Astri Manafe , Jek Manafe melalui sambungan telepon

Ayah Felicia Hutapea sudah mencermati kasus tersbeut mengungkapakn memang benar ada dugaan kasus

Ia menjelaskan, kasus kematian ibu dan anak itu tidak munkin dilakukan karena marah atau dendam.

Baginya penerapan 338 tidak pas dalam asus ini, mestinya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana .

"Artinya tetap dia tidak ada alasan membunuhan spontan terhadap si anak ini karena pembunuhan spontan terhadap anak. Memang Ada dugaan pembunuhan berencana karena kalau pembunuhan karena marah bukan marah , kalau sama ana kan tidak ada unsur dendam . Memang sudah direncanakan," jelas Hotman Pari

Baca juga: TPFI Minta Kapolda NTT Gelar Perkara Bersama, Sam Haning Duga Kematian Astri - Lalel Direncanakan

Suaimi Agustienne Marbun itu mengungakan, pasal 338 tentang pembunuhan diterapkan pada kassus pembunuhan karena ada insiden sebelum pembunuhhan seperti pelaku yang tiba-tiba marah atau respon yang dilakuan secara spontan.

"Kalau terhadap anak ya tidak ada unsur secara spontan, berarti sudah direncanakan , sampai anak kecil pun dibunuh ," jelas sang pengcara

Ia mengungkapkan juga, begitu banyak masyarakat yang menghimbau Polda NTT agar menerapkan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan bereencana. "Agar bisa dihukum mati atau (penjara) seumur hudup," jelasnya

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah atau rarusan DM dan WA yang masu ke ponselnya dari masyarakat yang memintah dibantu agar kasus hukum ini benar-benar adil

Baca juga: Warga NTT Desak Polda NTT Tangkap Aktor Lain Pembunuhan Astrid dan Lael

Terungkap Hasil Otopsi Astri Manafe,Pelaku Diduga Lakukan ini Hingga Kotban Tewas,ModusMasih Misteri

Aparat polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kematian Astri Manafe (30) dan bayinya Lalel (1 thn)

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved