Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya
Hotman Paris Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Astri dan Lael , Ini Penjelasanya
Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan ol
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Warga Kota Kupang dan NTT pada umumnya sejauh masih penasaran dengan saat-saat pelaku dan otak utama pembunuhan yang menggemparkan NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers dan disiarkan langsung akun Facebook Pos Kupang mengungkapkan perihal kematian Astri Manafe
Menurutnya hasil otopsi menunjukan korban Astri Manafe meninggal atau mati lemas
Baca juga: Polda NTT Dianggap Lamban, Warga NTT Minta Bantuan Hotman Paris, Natizen Harap Kapolri Dengar
Diduga korban dibekap hingga tida bisa berfans hingga korban meninggal . "Hasil otopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan Randih Bajinde alias RB sebagai tersangka. Namun ia belum menjelaskan hubungan antara korban dan bayinya dengan RB.
Pihaknya pun masih menyelidiki hubungan antara dua korban dengan soso RB ini
Ia menjelakan, penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka
Baca juga: Harap Bersabar, Hotman Paris Masih Kumpulkan Data Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang - NTT
Dan, penyidi sudah melaukan pemantauan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan seteag dikeluarkan surat perintah penangkapan

Namun pada tanggal 2 Desember , RB datang menyerahkan diri. "Penydiik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan , dan siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT ," jelasnya
Menurutnya, Berdasaran hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindakpidaha pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini
Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.*
Artikel lain Astri Manafe
Artikel lain Hotman Paris
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com