Senin, 27 April 2026

Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya

TPFI Minta Kapolda NTT Gelar Perkara Bersama, Sam Haning Duga Kematian Astri - Lalel Direncanakan

Meski Polda NTT sudah menetapkan satu tersangka namun sejauh ini sebagian warga NTT masih menggap penyidik masih menutupi kasus yang sebenarnya

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Dokumentasi Keluarga
Inilah wajah ibu dan anak 

POS KUPANG.COM -- Kematian Astri Manafe (30) dan bayinya, Lael (1 thn) hingga kini masih menjadi bahan pembicarana publik

Meski Polda NTT sudah menetapkan satu tersangka namun sejauh ini sebagian warga NTT masih menggap penyidik masih menutupi kasus yang sebenarnya

Apalagi penerapan pasal 338 KUHP dianggap tidak tepat lantaran ada dugaan kematian Astri Manafe bersama bayinya Lael sudah direncanakan

Hal ini ditandai dengan proses penjemputan Astri dengan sang bayi hingga ada dugaan mayat Astri dan bayinya yang dibuang oleh tersanka. Renteten peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Anaknya Dibawa Hotman Paris ke Hotman Paris Show Malam ini, Kata Natizen?

Sehingga janggal bila hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Ketua Tim Pencari Fakta Independen Pembunuhan Astri Manafe dan Lael , Dr.Sam Hanning, S.H mengataan, banyak indikasi kematian Astri Manafe itu sudah direncakan.

Renetetan itu sejak ibu dan bayinya tersebut dijemput seseorang dari kediamannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Keluhana Kelapa Lima dan dibaa ke sebua rumah di Kelurana Fatululi . (jarak rumah korban dan tempat tujuan sekitar 2 Km/ Dan, lokasi penemuan mayat yang berjarak lebih dari 10 dari rumah korban)

Baca juga: Terungkap Hasil Otopsi Astri Manafe,Pelaku Diduga Lakukan ini Hingga Kotban Tewas,ModusMasih Misteri

Dalam perbincangan di Pos Kupang, Sam Haning pun memintah Kapolda NTT memberi kesempatan kepada TPPF untuk menggelar perkara bersama dengan penyidik Polda NTT untuk sama-sama membuka kasus ini supaya terang benderang
"Saya tantang Kapolda NTT untuk buka gelar kasus ulang dua jam saja, dari situ kita bisa lihat ini pembunuhan berencana atau tidak. Dan, siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini , saya tantang asal Kapolda berani , terbuka profesional , bersama-sama tim independen untuk membuka kasus ini . Kami tawar 2 jam saja," jelas Sam Haning seperti disiaran akun Youtub Pos Kupang

Ia meneaskan kasus tersebut sangat kuat sudah direncanakan. Secara logika saja orang awam tahu hal ini apalagi ini sudah ada indikasi mulai dari korban dijemput hingga korban ditemukan tewas.

Dia menjelaskan, indikasi pembuan berencana dalam kasus ini sangat kuar yaitu dari tidak ada perbuatan pidana lalu memikiran perbuatan pidana

Selanjutnya, usai melakukan pianda maka korban yang sudah dibunuh akan dibuang ke mana
"Tentunya dia sebuah rencana dalam pikiran dia dengan cara apa ya dia melakukan pembunuhan. Setela target orang ini selesai, yadia berpikir dibuang atau dikubur dimana. Dan itu sudah merupakan berencana," jelas Sam Haning

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Pengacara Hotman Paris Datang ke Kupang Bertemu Keluarga Korban

Dia menjelasn penerapan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polda NTT merupakan hal yang tidak wajar, mestinya tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dia menjeaskan, indiasi pembunuhan berencana sangat kuat, yang diawali dengan penjemputan Astri dan Bayinya oleh B yang dibawa dari Kelapa Lima e Fatululii.

Setelah itu, korban dijemput lagi oleh tersangka RB. Setelah itu cerita kasus itu putus sampai penemuan jenazah korban di Penkase

Ia berhap agara Polda NTT benar memberi rasa keadilan bagi warga NTT *

Artikel lain Astri Manafe

Baca artikel lain KLIK di Pos Kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved