Berita Manggarai Barat

Satlantas Polres Manggarai Barat Tertibkan Parkiran Liar di Labuan Bajo

Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polres Manggarai Barat (Mabar) menertibkan parkiran liar di Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Aparat Satlantas Polres Mabar saat menertibkan parkiran liar di Labuan Bajo, Sabtu 4 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Lalulintas ( Satlantas) Polres Manggarai Barat (Mabar) menertibkan parkiran liar di Labuan Bajo pada Sabtu 4 Desember 2021.

Parkiran liar yang dikeluhkan masyarakat itu berada tepat di Jalan Gabriel Gampur tidak jauh dari RS Siloam Labuan Bajo. 

Cukup banyak sopir kendaraan truk besar yang terciduk memarkir kendarannya secara sembarangan. 

Polisi kemudian memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan. Para pelanggar juga diminta berjanji untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Lantas Polres Mabar, Iptu Royke Weridity mengatakan, parkiran di bahu jalan dinilai membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Khususnya di jalan lalu lintas padat pengguna.

"Kendaraan yang parkir di jalur padat aktivitas kendaraan ini, sangat membahayakan para pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor, serta merusak tatanan jalan. Apalagi jika yang parkir di bahu jalan ini truk-truk besar, jalan akan menyempit," katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin 6 Desember 2021.

"Terlebih lagi truk–truk yang biasa parkir di jalan dekat SPBU. Biasanya parkir truk mengular di bahu jalan, hal ini sangat berbahaya. Kami mengimbau kepada sopir truk agar tidak memarkir kendaraannya di bahu jalan, apalagi di jalur padat lalu lintas begitu juga untuk kendaraan lainnya," tegas Kasat Lantas.

Lebih lanjut dia mengatakan, seringkali fenomena parkir di pinggir jalan dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar–wajar saja, dengan anggapan mereka tidak mengganggu pengendara yang lain, padahal faktanya, secara tidak langsung mereka juga ikut menyumbang faktor kemacetan yakni mempersempit lajur kendaraan.

"Parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir atau dilarang stop. Meski demikian, tidak selamanya jika tak ada larangan kemudian pemilik kendaraan bisa parkir seenaknya. Aturan itu linier dengan bahaya. Jadi kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, maka sebaiknya tidak parkir," pungkasnya.

Selain itu, Kegiatan pada sabtu malam kemarin sudah sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang LLAJ, bagi siapa saja yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti pada fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda dengan jumlah paling banyak Rp 500.000, atau pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan.

Ada juga Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 mengenai Jalan atau selanjutnya diketahui dengan nama PP Jalan juga mengatur tentang parkir liar. Dalam regulasi ini disebutkan larangan bagi setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

"Maksud dari terganggunya fungsi jalan pada peraturan tersebut adalah kondisi di mana berkurangnya kapasitas jalan, seperti menumpuk bahan material, parkir, maupun berhenti untuk keperluan pribadinya di bahu jalan sehingga membuat pengguna jalan lain terganggu," jelas mantan Kapolsek Komodo itu.

Iptu Royke Weridity juga menambahkan, pihaknya saat ini memang tidak memberikan sanski berupa tilang kepada pelanggar. Mengingat ada intruksi dari Kapolri untuk memberikan tindakan secara humanis kepada pelanggar selama masa pandemi. 

"Namun bukan tidak mungkin kita akan mengambil sikap tegas di kemudian hari kepada pengguna jalan yang bandel. Karena cara–cara persuasif dan lemah lebut sudah cukup sering kita lakukan. Namun tetap saja banyak pengguna jalan yang nakal," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved