Berita Pemprov NTT
Kapolda NTT : Masyarakat Jangan Terpancing dengan Info Menyesatkan dalam Kasus Pembunuhan Ibu & Anak
bukan orang perorang atau pribadi yang justru membuat gaduh dan berpotensi menyesatkan masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Lotharia Latif menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus pembunuhan Astri Evita Seprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabbe (ibu dan anak) yang menjadi perhatian publik di Kota Kupang dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil forensik, petunjuk dan keterangan saksi, keterangan ahli serta pendukung dan petunjukan lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP.
"Kita (polisi) menyidik bukan dengan ilmu cocok-cocokan atau ilmu gatuk, bukan berdasarkan persepsi atau asumsi tapi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli yang ada serta pendukung lainnya yang relevan berdasarkan KUHAP", jelas Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, menanggapi desakan beberapa pihak untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yang diduga tersangkanya lebih dari satu orang.
Dia mengungkapkan, apa yang dilakukan polisi tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal kepolisian.
Lotharia meminta agar masyarakat tetap mempercayakan proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak kepada pihak kepolisian. Jangan terpancing dengan informasi yang menyesatkan yang dapat membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Temuan BPK, Pemprov NTT Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Bank NTT
"Jangan mencari panggung dengan membuat gaduh bahkan membentuk opini yang mrnyesatkan sehingga berakibat konflik di lapangan," tegas Jenderal bintang dua ini kepada wartawan, Minggu 5 Desember 2021
Lotharia menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh polri selalu diawasi oleh internal mabes Polri dan lembaga eksternal seperti ombudsman dan kompolnas.
Dan lanjut Lotharia, setiap penyidikan Polri hasilnya nanti dibuktikan dan diuji di pengadilan. Ada juga lembaga kejaksaan yang punya kewenangan untuk memberi petunjuk secara hukum kepada polri.
"Yang berhak dan bisa memberikan petunjuk secara hukum kepada polri untuk melengkapi kekurangan yang ada dalam proses penyidikan itu nantinya adalah kejaksanaan, bukan orang perorang atau pribadi yang justru membuat gaduh dan berpotensi menyesatkan masyarakat," tegas Irjen Lotharia Latif.
Dia menyebut setiap proses penyidikan sudah diatur dengan hukum acara dan pertangunganjawabannya bukan kepada perorangan atau pihak tertentu.
Irjen Lotharia mengingatkan berbagai pihak, agar jangan membangun narasi dan persepsi sendiri-sendiri yang dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat untuk kepentingan pribadi.
"Jangan mencari panggung di masyarakat demi kepentingan popularitas pribadi atau kelompok-kelompok tertentu," tegasnya.
Baca juga: Begini Keterangan AT Terkait Uang Palsu Yang Diperolehnya
Lotharia mengharapkan agar semua pihak bisa menahan diri dan tetap memberikan empati kepada keluarga korban.
"Dan juga tetap jaga situasi kondusif di masyarakat," katanya.
Lotharia menjelaskan sangat menghormati dan menghargai setiap informasi dari masyarakat untuk penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak yang mendapat perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.