Berita Ende

Nomor Induk Kependudukan Tidak Dikenal, Ada Warga Ende Belum Bisa Vaksin

Data warehouse akan diupate dari data layanan. Data layanan itu basisnya siang kita kirim ke pusat, nah data ini yang digunakan oleh semua

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Ende, Selasa 30 November 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE -- Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) terhambat oleh NIK/KTP yang tidak dikenal atau belum online.

NIK yang belum online, tidak bisa diakses oleh vaksinator atau petugas vaksin. Vaksin terhadap warga yang NIKnya belum online pun tertunda.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare, mengakui bahwa ada temuan fakta di lapangan NIK KTP belum online.

Namun, dia menegaskan, NIK tidak dikenal bukan berarti NIK tersebut salah.

"NIK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil tidak pernah salah dan itu bersifat unik. Itu artinya NIK hanya dimiliki oleh satu orang di dalam hidup," ujar Lambertus, Selasa 30 November 2021 di ruang kerjanya.

Baca juga: di Pulau Flores - NTT, Polisi Amankan Minuman Keras di Jalan Ende - Bajawa

Lantas mengapa NIK tidak dikenal atau belum online? Lambertus menguraikan, saat ini data Dukcapil digunakan oleh semua lembaga swasta maupun pemerintah.

Dia mengatakan, karena semua menggunakan data Dukcapil, tentunya harus ada upadating data warehouse di pusat.

Sumber data warehouse yakni data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh kabupaten/kota.

Data yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional dan dibersihkan atau dilakukan afgrid data setiap satu semester yakni bulan Juni dan bulan desember secara rutin dan kesinambungan.

"Data warehouse akan diupate dari data layanan. Data layanan itu basisnya siang kita kirim ke pusat, nah data ini yang digunakan oleh semua," kata Lambertus.

Baca juga: Firman Demorin Harap Pos Kupang Jaga Profesionalitas, Independensi dan Kode Etik

Menurutnya, NIK belum tidak dikenal atau belum online, karena belum terkonsolidasi, sementara proses konsolidasi tidak tidak tidak detik.

Lambertus menyebut, penyebab terbanyak belum terkonsolidasi yakni, yakni ada warga sudah lama belum memiliki KTP tetapi statusnya sudah wajib berKTP. "Makanya di pusat akan bertanya bahw penduduk ini masih ada, atau masih hidup," ujar Lambertus.

Penyebab kedua, biasanya terjadi perubahan elemen data pasa Kartu Keluarga (KK), namun belum terkonsolidasi di dalam data warehouse.

Penyabab kita, terjadi pemisahan KK, sementara yang dideteksi untuk konsolidasi yakni nomor KK dan NIK. "Begitu rubah KK, orang yang mendaftar vaksin itu masih membawa KK yang lama, maka tidak ditemukan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved