CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Jadwal Pelaksanaan SKB

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Editor: Hermina Pello
TribunJogja
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Jadwal Pelaksanaan SKB 

POS-KUPANG.COM - Peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2021 Kemenag, rincian jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenag.

Namun ada baiknya Kamu mengetahui ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021:

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Dikutip dari Pengumuman Kemenag, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilaksanakan dengan memenuhi kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai langkah penyebaran COVID-19.

Baca juga: Tak Hanya Kemampuan Akademik, Kecerdasan Emosional Peserta Test CPNS 2021 Ikut Dinilai,Ini Alasannya

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021:

- Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui laman casn.kemenag.go.id.

- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb

- Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2021.

Baca juga: Jangan Dilanggar Ketentuan Dan Tata Tertib SKB CPNS 2021, Bisa Didiskualifikasi

- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: RUMUS Menghitung Nilai Kelulusan SKD & SKB CPNS 2021, Ini Nilai Maksimal Harus Dicapai agar jadi PNS

- Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Materi SKB dan Bobot:

1) Praktik Kerja : Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.

Baca juga: Tips Lolos SKB CPNS 2021, Ini Tahapan dan Rangkaian Tes SKB yang Harus Diikuti Peserta,Ada Tes TOEFL

Bobot : 35%

2) Psikotes : Penilaian aspek psikologis yang berkaitan dengan ruang lingkup lingkungan dan pekerjaan.

Bobot : 35%

3) Wawancara : Penilaian komitmen kebangsaan, moderasi beragama, dan kapasitas ritual keagamaan.

Bobot : 30%

Baca juga: Tak Hanya 225 Orang, BKN Beri Sinyal Peserta SKD CPNS 2021 yang Didiskualifikasi Akan Bertambah

Tahapan dan Jadwalnya

Tahapan pelaksanaan SKB :

1) Praktik Kerja

2) Psikotes

3) Wawancara

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB Tahap 2 CPNS 2021, Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk SKB

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS semua dalam WIB (WITA dan WIT menyesuaikan), dengan rincian sebagai berikut:

a. Praktik Kerja : 5 s.d. 6 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB;

b. Wawancara : 7 s.d. 8 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB; dan

c. Psikotes : 9 Desember 2021, mulai pukul 07.30 WIB.

Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Baca juga: Jadwal SKB CPNS 2021 Kemenkumham dan Kisi-Kisi Materi SKB, Tes Kesamaptaan SLTA 24 –26 November

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Baca juga: Simak Aturan Baru Penentuan Kelulusan CPNS 2021,Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, IPK & Usia Berpengaruh

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Solo dengan judul 'Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Jadwal dan Materi Seleksi Peserta'

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SKB CPNS 2021 Mulai Dilaksanakan Desember, Simak Ketentuan, Jadwal, Materi Seleksi, Editor: galuh palupi

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved