CPNS 2021

Jangan Dilanggar Ketentuan Dan Tata Tertib SKB CPNS 2021, Bisa Didiskualifikasi

Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan

Editor: Hermina Pello
TribunJogja
Jangan Dilanggar Ketentuan Dan Tata Tertib SKB CPNS 2021, Bisa Didiskualifikasi 

POS-KUPANG.COM -Peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang akan mengikuti tes, simak baik-baik ketentuan dan tata tertib yang harus dipenuhi.

Jika tidak maka peserta bisa dinyatakan diskualifikasi.

Sebelumnya, sebanyak 225 peserta SKD CPNS didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan.

Penelusuran tindak kecurangan dalam ujian SKD CPNS tahun ini masih terus berlangsung di tengah pelaksanaan rangkaian seleksi CASN yang masih berjalan ke tahapan selanjutnya.

Baca juga: RUMUS Menghitung Nilai Kelulusan SKD & SKB CPNS 2021, Ini Nilai Maksimal Harus Dicapai agar jadi PNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta SKD CPNS yang terbukti curang telah diputuskan untuk didiskualifikasi.

Adapun daftar peserta yang diduskualifikasi, lanjut dia, diumumkan melalui laman instansi masing-masing.

"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," ujar Satya dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan, BKN bersama Badan Siber Sandi Negara (BSSN) masih terus melakukan audit forensik dan audit trail untuk seluruh titik lokasi (tilok).

Baca juga: Bagi Perawat Yang Akan Ikut SKB CPNS 2021 Ini 5 Channel Untuk Belajar SKB Kesehatan dan SKB Perawat

Audit dilakukan dengan memeriksa perangkat seleksi, CCTV, dan aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.

Pemeriksaan aktivitas peserta dilakukan dari registrasi, klik mulai ujian, hingga selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Kecurangan ditemukan di 9 titik lokasi dan modusnya

Satya menjelaskan, kecurangan peserta SKD CPNS ditemukan di sembilan titik lokasi yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.

"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," papar dia.

Baca juga: Tak Hanya 225 Orang, BKN Beri Sinyal Peserta SKD CPNS 2021 yang Didiskualifikasi Akan Bertambah

Satya mengungkapkan, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved