CPNS 2021

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Jadwal Pelaksanaan SKB

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Editor: Hermina Pello
TribunJogja
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Jadwal Pelaksanaan SKB 

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Baca juga: Simak Aturan Baru Penentuan Kelulusan CPNS 2021,Tak Hanya Nilai SKD dan SKB, IPK & Usia Berpengaruh

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Solo dengan judul 'Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Berikut Jadwal dan Materi Seleksi Peserta'

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul SKB CPNS 2021 Mulai Dilaksanakan Desember, Simak Ketentuan, Jadwal, Materi Seleksi, Editor: galuh palupi

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved