Berita Belu
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Beri Kemudahan Bagi UMKM
Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Atambua menyelenggarakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Dalam UU HPP, sanski pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT untuk PPh tidak dibayar sebesar 20 persen dibandingkan KUP lama 50 persen. PPh kurang dipotong sanski 20 persen, ketimbang Kup lama 100 persen, PPh dipotong tapi tidak disetor sanksinya 75 persen, dibandingkan KUP lama 100 persen.
Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan menguatkan ketetapan Direktorat Jendral Pajak juga menurun. Untuk keberatan dalam KUP lama 50 persen, dalam UU HPP 30 persen, banding 100 persen dalam KUP lama sedangkan dalam UU HPP 60 persen. Peninjauan kembali dalam KUP lama tidak diatur sedangkan di UU HPP diatur 60 persen.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri puluhan peserta dari unsur Kadin, Apindo, Gakindo, HIPMI dan PHRI. (*)