Berita Belu
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Beri Kemudahan Bagi UMKM
Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Atambua menyelenggarakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Atambua menyelenggarakan sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di Hotel Matahari Atambua, Rabu 1 Desember 2021.
Undang Undang ini memberikan kemudahan kepada UMKM di masa pandemi COVID-19. Diantaranya, batas penghasilannya sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak yang berlaku mulai tahun 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Kemudian, pengungkapan sukarela mulai dilaksanakan tahun 2022. Bagi yang berminat silahkan berpartisipasi.
Selain itu, dalam UU HPP diatur juga besaran sanski pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum menurun semuanya
Demikian dijelaskan Kepala KPP Pratama Atambua, Irawan Eko Saputro kepada Pos Kupang. Com.
Katanya, materi sosialisasi mencakup asas, tujuan, dan ruang lingkup UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, program pengungkapan sukarela wajib pajak, pajak karbon, cukai dan peralihan.
UU HPP ini terdiri dari enam undang-undang yaitu UU KUP, PPh, PPN, Cukai, Pajak Karbon dan Program Pengungkapan Sukarela yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda.
Dari enam undang-undang tersebut, ada dua UU yang sudah dapat dilaksanakan aturannya sejak diundangkan yaitu, UU KUP dan UU Cukai. Kemudian, UU yang mulai berlaku diawal tahun 2022 adalah UU PPh dan UU Pengungkapan Sukarela. Sedangkan UU PPN dan UU Karbon berlaku mulai 1 April 2022.
Hal-hal ini yang perlu disosialisasikan kepada wajib pajak agar mereka mengetahui kapan UU itu diberlakukan, waktu persiapan dan pemanfaatannya.
"Misalnya wajib pajak yang mau mengikuti pengungkapan sukarela bisa disiapkan dari sekarang karena waktu pemberlakuan mulai 1 Januari 2022. Begitu juga dengan UU PPN disiapkan dari sekarang karena 1 April 2022 sudah harus", kata Irawan.
Menurut Irawan, UU HPP ini dilaksanakan untuk mendukung pergerakan ekonomi di masa pandemi. Undang-undang ini memberikan kemudahan kepada UMKM diantaranya, batas penghasilannya sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak yang berlaku mulai tahun 2022.
"Undang-undang memberikan suatu kemudahan kepada UMKM yaitu batas penghasilannya sampai dengan 500 juta tidak dikenakan pajak mulai tahun depan", sebut Irawan.
Lanjutnya, ada hal lainnya seperti pengungkapan sukarela mulai dilaksanakan tahun 2022. Bagi yang berminat silahkan berpartisipasi. Kemudian, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Kebijakan ini untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan.
Kemudian, dalam UU HPP diatur juga besaran sanski pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum menurun semuanya, dibandingkan dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) lama.