KKB Papua

Tertembak & Ditangkap TNI-Polri, Pentolan KKB Papua Temianus Magayang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Apakah perawatannya akan berakhir dengan kesembuhan atau bakal bernasib sama dengan Senat Soll, kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Editor: Agustinus Sape
Istimewa
Demius alias Temianus Magayang, Komandan Operasi Kelompok Kriminal Bersenjta (KKB) Kodap XVI Yahukimo yang ditangkap Satgas Nemangkawi bersama Polres Yahukimo pada Sabtu 27 November 2021 siang. Foto kanan: ilustrasi KKB Papua. 

Tertembak dan Ditangkap TNI-Polri, Pentolan KKB Papua Temianus Magayang Terancam Hukuman Seumur Hidup

POS-KUPANG.COM - Pentolan KKB Papua Temianus Magayang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jayapura pasca terluka saat kontak tembak dengan tim Satgas Nemangkawi di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Papua.

Apakah perawatannya akan berakhir dengan kesembuhan atau bakal bernasib sama dengan Senat Soll, kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Yang pasti bahwa Temianus Magayang sudah berstatus tangkapan TNI-Polri dan akan mempertanggungjawabkan semua sepak terjangnya sebagai komandan KKB Papua selama ini.

Dia bakalan mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya melalui sejumlah kasus kiriminal di berbagai tempat di Papua.

Atas berbagai tindakannya itu, Temianus Magayang bakal dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, Temius Magayang, Komandan Operasi KKB Kodap XVI Wilayah Yahukimo, selama ini sudah masuk daftar pencarian orang dalam sejumlah kasus pembunuhan di Distrik Dekai.

Salah satunya yang mencuat adalah pembunuhan staf KPUD Yahukimo, Henry Jovinski.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani di Jayapura, Senin 29 November 2021, mengatakan, Temius bersama Senat Soll membunuh Henry di Jembatan Brasa, Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo Papua.

Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

”Demius bisa terancam pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Faizal, melansir dari Kompas.id.

Akan tetapi, Demius tidak hanya akan dijerat hukum terkait pembunuhan Henry.

Dia masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya warga bernama Muhammad Toyib serta dua anggota TNI AD di Bandara Nop Goliat Dekai.

Adapun Senat Soll sudah ditangkap lebih dulu pada 2 September 2021 di Distrik Deikai.

Namun, Senat Soll meninggal dunia pada 26 September 2021 karena sakit akibat luka tembak di kaki kanannya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved