Berita Kupang
Demi Dapatkan BLT, Dua Warga Oefafi Kabupaten Kupang Diduga Palsukan Kartu Vaksin
Dua warga di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yakni, NL alis Nelsy (35) dan OL alias Oscar (36) diamankan pihak kepolisian terkai
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Demi Dapatkan BLT, Dua Warga Oefafi Kabupaten Kupang Diduga Palsukan Kartu Vaksin
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Dua warga di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yakni, NL alis Nelsy (35) dan OL alias Oscar (36) diamankan pihak kepolisian terkait pemalsuan kartu vaksin.
Kedua pelaku tersebut diamankan diduga memalsukan kartu vaksin guna menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Kedua pelaku diketahui memalsukan kartu vaksin oleh petugas saat ada kegiatan penerimaan BLT di Desa Oefafi," kata Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor H Seputra kepada Pos Kupang.Com melalui sambungan telepon, Selasa 30 November 2021 malam.
Kronologis jelasnya kata Victor bahwa pelaku Nelsy mencari orang atau warga untuk dibuatkan kartu vaksin, baik yang belum divaksin maupun telah divaksin dengan biaya Rp 50.000 bagi orang yang sudah divaksin dan Rp 100.000 bagi yang belum divaksin.
Baca juga: Fraksi AIR DPRD Kabupaten Manggarai Barat Ingatkan Pemda 10 Isu Penting, Ini Tingkat Urgen
Menurut Kapolsek Victor, informasi tersebut terdengar oleh seorang warga bernama Adibu.
Melanjutkan informasi tersebut, Adibu mencari orang agar membuat kartu vaksin dan salah satu orang tersebut ialah Oskar Leo.
Mendapat Identitas lengkap dari Oskar, Adibu pun langsung meneruskannya kepada Nelsy guna membuat kartu vaksinnya Oskar.
Nelsy yang telah menerima identitas Oskar, langsung mendesain kartu vaksin tersebut dalam laptopnya dengan cara memasukan identitas Oskar ke kartu, lalu mengambil barcode milik orang lain yang telah divaksin dan memasukan ke kartu atas nama Oskar. Selanjutnya Nelsy mencetak kartu Oskar disalah satu studio di Kota Kupang.
Baca juga: Persis Solo Keok dari PSCS Tapi Lolos 8 Besar, Ogah Bareng Rival PSIM Jogja, Kaesang : Persijap
Selanjutnya kartu vaksin yang habis dicetak oleh Nelsy digunakan oleh Oskar guna mengambil BLT di Desa Oefafi.
Kata Victor, saat Oscar ingin mengambil BLT di Desa Oefafi menggunakan kartu tersebut, dan petugas verifikasi dan mengecek melalui aplikasi peduli lindungi diketahui bahwa Oskar belum divaksin.
Kata Victor, tindak pidana pemalsuan surat vaksin itu dilaporkan Wiwin Tameno (26) ke Polsek Kupang Timur dengan nomor LP/B/29/XI/2021/Sek Kutim/Res Kpg/NTT.
Menurut dia kasus ini sudah dinaikan status dari lidik ke sidik.
"Kasus ini sudah kita naikan status dari lidik ke sidik," kata Victor
Pengembangan kasus tersebut, pihaknya pun telah memeriksa 5 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya kartu vaksin palsu.
Kapolsek Victor menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kedua pelaku yakni Nelsy dan Oskar mengakui atas perbuatan tersebut.
Sehingga kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.