Berita Sikka
20 Kasus Pencabulan di Sikka, 12 Divonis, 5 Sidang dan 3 Upaya Hukum
Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Jaksa Kejari Sikka sejak 2021 ada 20 kasus
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Jaksa Kejari Sikka sejak 2021 ada 20 kasus.
Dari 20 kasus itu, 12 kasusnya telah berkekuatan hukum tetap karena telah ada vonis hakim, 5 kasus sedang dalam proses persidangan dan 3 dalam upaya hukum.
Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel Kejari Sikka, Ridha Nurul Ihsan, S.H kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Senin, 29 November 2021 siang menjelaskan, untuk 12 kasus yang sudah ada putusan pengadilan semua telah dieksekusi dan sedang menjalan proses hukum. Dari 12 kasus itu, ada vonis 18 tahun penjara bagi pelaku cabul anak dibawah umur. Ada juga vonis 12 tahun, 11 tahun dan 9 tahun penjara.
"Kasus pencabulan di Kabupaten Sikka memang menjadi prioritas penanganan jaksa Kejari Sikka. Kasusnya pun menjadi atensi pimpinan," papar Jaksa Ridha.
Ia mengatakan, di Kejari Sikka pun dalam penanganan ada ruangan khusus bagi para korban dan selalu melibatkan pemerhati masalah serta psikolog.
Ia pun mengungkapkan, dalam vonis hakim selain kurungan penjara ada denda yang ditetapkan sebesar Rp 100 juta bagi terdakwa kasus cabul. "Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan,"tutur Jaksa Ridha.
Ia berharap semua pihak di Sikka terus bersama-sama mencegah adanya kekerasan terhadap anak dibawah umur.
"Tentunya langkah pencegahan dari kejaksaan pun telah dilakukan dengan adanya sosialisasi dan program jaksa menyapa serta jaksa masuk sekolah di Sikka," ungkap Jaksa Ridha.(*)