Berita Pendidikan
Kadis P dan K NTT: Pendidikan Antikorupsi Wajib Masuk Kurikulum, Korupsi jadi Musuh Bersama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi Making, S.Pd., M.Pd menegaskan bahwa korupsi harus jadi
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang itu menjelaskan, pola pendekatan penegakan hukum yang dipakai saat ini masih represif.
Menurut Andi, korupsi menjadi problematika kebangsaan yang akut dan harus menjadi tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa dalam tugas dan tupoksi kita masing-masing.
"Dalam dunia pendidikan, lanjutnya, sivitas akademik dalam hal dosen dan mahasiswa juga harus mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
Ia menambahkan, Perguruan Tinggi harus mengambil langkah terdepan sebagai ujung tombak dalam upaya preventif pada pencegahan tindakan korupsi.
"Para pendidik (dosen dan guru) harus didorong pula dalam melakukan penelitian tentang antikorupsi," tandasnya.
Emanuel Boli, alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK)-KPK dalam kesempatan itu mengatakan korupsi bukanlah hal yang baru di Indonesia.
Menurutnya, Korupsi di Indonesia sudah sangat kronis dan menghawatirkan, karena berdampak buruk terhadap hampir semua sektor kehidupan, seperti menghancurkan sistem perekonomian, demokrasi, politik dan hukum serta tatanan sosial.
Lebih lanjut, Eman juga menyebutkan korupsi juga merampas hak publik dan hak masyarakat miskin. Ia mengambil contoh kasus dugaan korupsi proyek air Weilain di Kabupaten Lembata.
Proyek dengan kucuran anggaran kurang lebih 20- an miliar, namun, kata Boli, sampai saat ini masyarakat belum memperoleh air bersih dari proyek tersebut. Ia juga menambahkan bahwa masih banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum tercuat ke publik.
"Mungkin teman-teman sedang dalam proses pengumpulan data-data yang diperlukan untuk proses hukum nantinya," tutup Soman sapaan akrab Emanuel Boli. (*)