Berita Pendidikan
Kadis P dan K NTT: Pendidikan Antikorupsi Wajib Masuk Kurikulum, Korupsi jadi Musuh Bersama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi Making, S.Pd., M.Pd menegaskan bahwa korupsi harus jadi
Kadis P dan K NTT: Pendidikan Antikorupsi Wajib Masuk Kurikulum, Korupsi jadi Musuh Bersama
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi Making, S.Pd., M.Pd menegaskan bahwa korupsi harus jadi musuh bersama. Selain itu, ia mengatakan bahwa pendidikan antikorupsi wajib masuk dalam kurikulum
Hal itu disampaikan Linus Lusi dalam kegiatan Diskusi Publik yang digelar oleh AJLK-KPK bersama AJAK NTT dengan tema Peran Pendidik dalam Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 25 November 2021 melalui zoom meeting.
Dipandu oleh Maria Vicienza da Rosa Wego, 60-an peserta dari berbagai kalangan, yakni dosen, mahasiswa, guru, siswa, dan wartawan mengikuti kegiatan tersebut.
Linus Lusi menyebutkan, korupsi dalam analogi pendidikan ibarat ikan busuk dari kepalanya. Oleh karena itu, yang perlu diperkuat adalah pada tataran pengambil kebijakan.
Baca juga: Pemerintah Antisipasi CuacaEkstrim, Bakohumas NTT Bahas Antisipasi Fenomena La Nina Musim Pancaroba
Menurutnya, ini juga agar dalam penerapan hukum pada leading sektor KPK dengan balutan para jurnalis benar-benar membutuhkan sebuah riset yang mendalam terhadap anatomi persoalan carut marut korupsi secara tersistem yang dibangun melalui suatu kebijakan dan keputusan politik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipy Maryati Kudung dalam pemaparan materi mengatakan, pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui kegiatan koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Peran seluruh komponen bangsa sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan tugas dan wewenang dari KPK adalah pencegahan dan pemberantasan.
Lalu, dalam pasal 6 huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi dijelaskan, KPK bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Sedang, pada huruf (b) dijelaskan bahwa tugas KPK juga melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga instansi pelayanan publik.
Selanjutnya, Andi Irfan, S.HI., MH selaku narasumber dalam pandangannya menyebutkan kejahatan korupsi sudah menggurita di Negara Indonesia karena melibatkan berbagai elemen bangsa.
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang itu mengatakan, korupsi menjadi fenomena yang hampir memenuhi seluruh ruang informasi publik tiap hari, baik dalam media cetak, online maupun Televisi.
Ketika Mahasiswa Fakultas Sains Da Teknik Undana Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Fisika |
![]() |
---|
8 Tim Bersaing Pada Lomba Semi Final Cerdas Cermat Kimia Undana Kupang |
![]() |
---|
LDIKTI Rakor Bersama Pimpinan PTN dan PTS se-NTT |
![]() |
---|
143 Siswa SMK Negeri 1 Kupang Ikut TOEIC Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Ini Makna Dari Persembahan untuk Pekerjaan Pelayanan“ Rasa Sukarela, Sukacita, Tulus dan Jujur |
![]() |
---|