Berita Pemprov NTT
KPP Pratama Kupang Sosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
materi yang diberikan mendapat sambutan yang positif dari para wartawan yang hadir, ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Acara itu sekaligus media gathering yang dihadiri 20 perwakilan media yang terdiri dari media online, cetak, serta elektronik (radio dan televisi) di Subasuka Paradise Resto, Kupang pada Rabu 23 November 2021 petang.
Dimasa pandemi seperti saat ini, media memiliki peran besar dalam penyebaran informasi terlebih khusus informasi seputar perpajakan kepada masyarakat.
Media memegang peran sentral dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui pemberitaan tentang perpajakan serta update peraturan perpajakan terbaru.
Dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada para media yang selama ini sudah menjadi mitra KPP Pratama Kupang dalam penyebaran informasi seputar perpajakan.
Baca juga: Senin Depan Pemprov NTT Umumkan Besaran UMP
Apresiasi yang diberikan secara simbolis dilakukan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Kepala KPP Pratama Kupang kepada kalangan media.
“Terima kasih teman-teman media yang selalu siap menerima berita dari KPP Pratama Kupang Terlebih dengan telah diundangkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kami berharap rekan-rekan media bisa menjadi perpanjangan tangan kami untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut ke masyarakat,” tutur Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Pratama Kupang, I Wayan Agus Eka, yang juga Plt. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang turut memberikan paparan singkat seputar UU HPP yang ruang lingkupnya mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
UU HPP memuat beberapa perubahan signifikan di bidang peraturan perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD NTT Leonardus Lelo Soal Penyitaan Aset Pemprov NTT Oleh Kejati NTT
Beberapa perubahan yang diatur dalam UU HPP meliputi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, perubahan lapisan penghasilan dan tarif PPh orang pribadi, perubahan tarif PPN hingga batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi UMKM.
Wayan menambahkan bahwa UU HPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong UMKM dengan memberikan batasan yang sama seperti PTKP untuk orang pribadi.
“Jadi untuk UMKM yang peredaran brutonya tidak sampai 500 juta setahun, tidak perlu bayar Pajak Penghasilan,” ujar Wayan.
Kegiatan media gathering berlangsung santai, materi yang diberikan mendapat sambutan yang positif dari para wartawan yang hadir, ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab.
Baca juga: Realisasi PKB Masih Rendah, Pemprov NTT Kebut Sisa Waktu
Kegiatan kemudian ditutup dengan acara ramah tamah. Salah satu perwakilan media yang hadir berharap agar kedepannya media di Kupang dapat dilibatkan dalam kegiatan maupun sosialisasi yang diadakan oleh KPP Pratama Kupang(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-kpp-pratama-kupang-ni-dewa-agung-ayu-sri-liana-dewi.jpg)