Berita seputar NTT
Masih Dibayangi Covid-19, Keuskupan Ruteng Instruksi Pembatasan Pelayanan Pastoral Saat Nataru
Keuskupan Ruteng mengeluarkan Instruksi Pastoral Keuskupan Ruteng No 414/II.1.2/XI/2021 tentang Pembatasan Pelayanan Pastoral masa Adven dan Nataru.
Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Apolonia Matilde
Keenam, Umat tetap diimbau untuk disiplin mempraktikkan 5 M yakni menyuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobiltas dan interaksi.
Ketujuh, Paroki perlu terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi bagi umat sebagai hak dan kewajiban untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Kedelapan, pengadaan kandang Natal dan lampu Natal di jalan-jalan yang mengundang kerumunan massa tidak diijinkan.
Baca juga: Covid-19 di kabupaten Nagekeo Bergerak Naik, Warga Dihimbau Waspada
Kesembilan, umat tetap diminta untuk meniadakan acara-acara adat dan pesta-pesta lainnya yang menimbulkan kerumunan besar dan belum mendapat isin dari Gugus Tugas Covid Daerah setempat. Kesepuluh, Pawai Natal dan Tahun Baru serta menyalakan petasan dan kembang api dilarang.
Kesebelas, umat diminta untuk merayakan syukuran Natal dan Tahun Baru dalam keluarga masing-masing dan menghindari melakukan perjalanan yang tidak perlu. Keduabelas, Umat diminta untuk mendukung setiap langkah Gugus Tugas Covid daerah masing-masing dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 gelombang-3.
Dan ketigabelas, umat perlu meningkatkan kontrol sosial dengan terlibat aktif dalam mencegah kerumunan di tempat-tempat umum dan juga di rumah-rumah warga.
"Demikian penyampaian kami dan mari kita bergandengan tangan dalam pengharapan akan penyertaan Kristus Sang Emanue. Tuhan memberkati!,"tutup RD Alfons. (*)