Berita Malaka
Berkas Dinyatakan P-21, Kabag Tatapem Malaka dan BB Diserahkan ke Kejari
kasus pengoroyokan ini bermula dari tersangka mengendarai mobil dinas dengan nomor polisi DH 9003 WJ tiba di rumah korban
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Kerja keras jajaran Polres Malaka dalam hal ini Satreskrim atas kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Kabag Tatapem Setda Malaka, RGFS alias Rocus, terhadap salah satu ASN lingkup Pemda Malaka, Hieronimus Vincentius Seran kini memasuki tahap penyerahan berkas dan tersangka.
Kasus ini sudah dinyatakan P-21 oleh Kejari Atambua dan langkah yang diambil Polres Malaka adalah menyerahkan barang bukti (BB) beserta tersangka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.Ik menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kantor Bupati Malaka, Kamis 25 November 2021
Dijelaskan Rudy, terkait dengan kasus pengeroyokan yang dilakukan Kabag Tatapem Setda Malaka bersama dua orang lainnya selaku tersangka, terhadap aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, Hieronimus Vincentius Seran beserta sejumlah barang bukti (BB) siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua.
Baca juga: Forkompimda Malaka Dukung Program Zona Integritas Pertanahan Malaka
Penyerahan para tersangka bersama BB ini dilakukan karena sudah P-21 atau lengkap oleh Kejari Atambua. Dalam kasus ini ancaman hukuman penjara 5, 6 tahun sesuai Pasal 170 KUHP.
"Berkas sudah dikirim dan dinyatakan P-21 oleh Kejari Atambua. Tahap selanjutnya tersangka dan BB harus diserahkan ke kejaksaan. Waktunya, nanti pastinya bisa tanyakan ke pak Kasat (Kasat Reskrim, Red)," kata Kapolres Malaka.
Terpisah Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 25 November 2021 petang, membenarkan penyerahan berkas tersangka dan BB kasus pengeroyokan terhadap ASN Malaka.
"Besok, besok (Jumat, 26 November 2021 kita serahkan tersangka dan barang bukti," kata IPTU Jamari.
Baca juga: Dua Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Tambak Ikan Desa Naimana Malaka
Untuk diketahui, kasus pengoroyokan ini bermula dari tersangka mengendarai mobil dinas dengan nomor polisi DH 9003 WJ tiba di rumah korban beralamat di Translok Blok D Desa Harekakae Kecamatan Malaka Tengah.
Tersangka Rocus, Cs menyerang dan menerobos masuk rumah korban sampai kamar tidur dan menganiaya korban, Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 17. 20 Wita.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada batang hidung bagian kanan.
Pengerokan terjadi karena postingan whatsApp yang diunggah akun fb bernama angkyko AD Mondolang terkait dugaan perselingkuhan.
Tanpa seizin penghuni rumah, Rocus, Cs memeriksa kamar-kamar rumah itu dan menemukan korban sementara tidur.
Baca juga: Polsek Malaka Tengah Urutan Pertama Penggerak Warga untuk Vaksinasi
Korban kaget ketika para pelaku sudah menerobos masuk dalam kamar keluarga. Saat itu, sempat terjadi adu mulut dan korban sempat dipukul Rocus, Cs.
Lalu, korban dibawa ke ruang tamu dan diinterogasi.
Saat itu, korban masih sempat dipukul pelaku lain, sehingga wajahnya mengalami luka memar dan luka robek pada pangkal hidung bagian kanan dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian ini korban sudah diperiksa atas LP : 66/IX/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 25 September 2021. (*)