Jaksa Agung Bebaskan Ibu yang Memarahi Mantan Suami Sering Mabuk

Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya.

Editor: Alfons Nedabang
(WARTAKOTALIVE.COM/MUHAMMAD AZZAM
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis 11 November 2021 sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Pihak Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya tersebut. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Baca juga: Aksi Dina Lorenza Kangen Rendang Disentil Sahabatnya, Kangen Mantan Kekasih Luna Maya, Ariel NOAH? 

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran. Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung.

Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, keputusan JPU untuk menuntut bebas Valencya merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," kata Leonard dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa 23 November 2021.

Baca juga: Deretan Shio yang Diprediksi Beruntung Besok Rabu 24 November 2021, Shio Kamu Ada?

Baca juga: Putri Delina Blak-blakan Ungkap Sulit Terima Nathalie Holscher Jadi Istri Sule & Ibunya, Ada Apa?

Leonard juga mengungkapkan, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung. "Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Leonard.

Leonard mengatakan, Burhanuddin memutuskan menarik tuntutan 1 tahun penjara Valencya dan menuntut bebas karena latar belakang hati nurani. Selain itu, keputusan tersebut telah diproses dengan matang oleh JAMPidum.

"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," ucap dia. (tribun network/zam/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved