Jaksa Agung Bebaskan Ibu yang Memarahi Mantan Suami Sering Mabuk

Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya.

Editor: Alfons Nedabang
(WARTAKOTALIVE.COM/MUHAMMAD AZZAM
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis 11 November 2021 sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim, perempuan berusia 45 tahun yang diadili karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang.

Alih-alih menuntut Valencya dihukum penjara, kini jaksa justru meminta Valencya dibebaskan. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntu Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa 23 November 2021.

Baca juga: Fakta Fakta Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Kota Kupang, Sang Kakak Duga Korban Dijemput Mantan Pacar

Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

Dalam repliknya, jaksa menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah sehingga tuntutan sebelumnya yang diajukan jaksa ditarik atau batal demi hukum.

"Berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," kata JPU saat membacakan replik.

Baca juga: Potret Adik Veronica Tan Beredar, Wajah Cantiknya Bak Pinang Dibelah Dua dengan eks Istri Ahok BTP

Jaksa Syahnan lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.

Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu. Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.

Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.

Baca juga: Ramalan 12 Shio, Besok Rabu 24 November 2021 : Kambing Bisnis Menanti, Monyet Beruntung Besok

"Kenapa mesti terdakwa sebagai perempuan yang lemah dituduh melakukan KDRT dan dituntut 1 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan alasan melakukan kekerasan kepada saksi korban tidak lain adalah suami terdakwa sendiri," kata Syahnan membacakan replik.

Syahnan menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.

"Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.

Baca juga: Keutamaan & Niat Sholat Tahajud dan Sholat Witir, Lengkap Doa Setelah Sholat Tahajud & Sholat Witir

"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi," lanjut Syahnan.

Dalam persidangan sebelumnya Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini kemudian mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved