Berita NTT

Begini Penjelasan Kapolda NTT soal Anggota Polri Dipecat Tak Hanya Terlibat Pidana ?

Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Begini Penjelasan Kapolda NTT soal Anggota Polri  Dipecat Tak Hanya Terlibat Pidana  ?
foto: Dok. Pos Kupang/
Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah.

Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.

Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan.

Namun jika polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Badan Intelejen Negara  Gandeng  Dinkes Malaka Laksanakan Vaksinasi Massal buat Pelajar

Seperti salah satu mantan anggota Polri yang telah dipecat bersama 12 orang lainnya pada bulan September 2021 lalu, bernama Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima di PTDH alias dipecat dari dinas Polri.

Ia dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui bahwa saudara Johanes Imanuel Nenosono telah melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah dengan seorang wanita hingga yang bersangkutan hamil dan melahirkan.

Hal ini pun dilakukannya pada saat belum selesai masa ikatan dinas. Namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan.

Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan  dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum menyampaikan, menjadi anggota Polri itu memang berat karena diikat oleh aturan yang juga sangat ketat yang tidak boleh dilanggar tentang kode etik, disiplin dan pidana.

"Kalau yang bersangkutan bukan anggota Polisi tidak berlaku aturan Polri, tapi ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri baik itu etika, disiplin atau pidana," ujar Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, Selasa 23 November 2021.

Dijelaskannya, di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana saja, tetapi juga bisa dipecat karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggita Polri, maka bisa dilakukan PTDH atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved