Timor Leste

Warga Timor Leste Hidupkan Kembali Ritual Adat yang Pernah Dilarang Indonesia

Berdasarkan laporan Mongabay, pada pagi hari tanggal 20 Agustus 2012, sekitar 150 pria, wanita dan anak-anak berkumpul di desa Biacou, di utara Timor

Editor: Gordy Donofan
Istimewa
Ritual Adat Timor Leste yang pernah dilarang Indonesia 

Praktik ini dilarang di bawah pendudukan Indonesia yang berlangsung dari tahun 1975 hingga 1999.

Sejak itu, komunitas Maubere di seluruh negeri telah menghidupkan kembali tara bandu sebagai cara untuk memandu pemanfaatan lingkungan lokal mereka secara lebih berkelanjutan.

Upaya tersebut mendapat restu dari pemerintah pusat, yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan tetapi memiliki sedikit sumber daya untuk memberlakukan dan menegakkan hukum lingkungan itu sendiri.

Meskipun upacara pengorbanan dan pemanggilan arwah merupakan puncak emosional dan spiritual dari peresmian tara bandu baru Biacou, prosesi telah dimulai beberapa jam sebelumnya.

Mereka memulai dengan penyambutan baikana, para undangan penting termasuk pejabat dari Kementerian Pertanian dan Perikanan Timor-Leste, kepala desa dan otoritas politik lokal dan regional lainnya, pendeta Katolik setempat, perwakilan polisi dan militer, dan perwira yang Organisasi Pangan dan Pertanian Program PBB Regional Fisheries Mata Pencaharian untuk Asia Selatan dan Tenggara (RFLP), yang menasihati para pemimpin Biacou dalam merumuskan peraturan.

Penduduk desa mengalungkan kain tenun tradisional di bahu baikana dan mengaraknya ke tenda khusus dengan tepuk tangan meriah dari kerumunan.

Bendera nasional Timor-Leste berkibar di mana-mana; sirih dan rokok dibagikan; dan salinan cetak peraturan tara bandu diletakkan di atas meja di depan baikana.

Musik dan nyanyian bergema di udara.

Kemudian aparat desa membacakan peraturan tara bandu dengan lantang dan menjelaskannya kepada orang banyak, pertama dalam bahasa Tetum, bahasa nasional Timor-Leste, dan kemudian dalam bahasa Kemak, bahasa setempat.

Mereka luas, dan membaca memakan waktu sekitar satu jam. Penduduk desa mendengarkan dengan sabar.

Tara bandu melindungi ruang-ruang keramat, menjadikannya terlarang, termasuk Oho-no-rai, tempat upacara peresmian; tempat di desa bernama Namon Matan untuk melakukan ritual ketika ikan langka; sebuah daerah bernama Lulin Bauk tidak jauh dari hutan bakau milik masyarakat tempat roh hujan bersemayam; dan semua sumber air di dekat desa.

Mereka melindungi pohon asam dan kayu putih desa, dan hutan cendana dan bakau; menebang salah satu dari pohon-pohon itu sangat dilarang.

Tara bandu juga melindungi terumbu karang, penyu dan daerah produksi garam, dan melarang penangkapan ikan dengan bahan peledak dan keracunan ikan di perairan Selat Wetar, yang dikenal secara lokal sebagai Tasi Feto, yang berarti "laut ibu".

Berita Timor Leste Lainnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dilarang Selama Kependudukan Indonesia, Timor Leste Hidupkan Lagi Ritual yang Libatkan Pengorbanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved