Berita Kriminal Kota Kupang

Pisau Pisang Akhiri Hidup Petugas Unit Mobil Sampah Dinas Kebersihan Kota Kupang, Ini Kronologisnya

Sahala Salvador Hutagaol (35), warga RT 011/RW 004, Kelurahan Pasir Panjang, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diamankan polisi, Minggu (21/11/2021) pe

Penulis: Ferry Ndoen | Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
Sahala dan pisau pisang 

Pisau  Pisang Akhiri Hidup Petugas  Unit Mobil Sampah Dinas Kebersihan Kota Kupang

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Ferry Ndoen

POS KUPANG.COM - Sahala Salvador Hutagaol (35), warga RT 011/RW 004, Kelurahan Pasir Panjang, kecamatan Kota Lama, Kota Kupang diamankan polisi, Minggu (21/11/2021) petang.

Pemuda lajang ini emosional lalu nekat mengakhiri hidup om Remigius, petugas unit mobil sampah Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Kupang.

Namun usai menikam Remigius dengan pisau ukuran panjang sekitar 15 cm, Sahala pun  menyerahkan diri terkait. Aksi penikaman  ini mengakibatkan korban Remigius tewas sesaat di rawat di RSU SK Lerik Kota Kupang.

Penikaman  terjadi pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 01.20 Wita di  RT 11, RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Tersangka dijemput pihak Polsek Kelapa Lima dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh A.I. Siregar, SH SIK MH beserta anggota.
Pelaku kemudian diinterogasi di Polsek Kelapa Lima.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku saat pesta di rumah korban, pelaku hadir dan ada oknum yang memukul pelaku.
Pelaku marah sehingga ia kembali ke rumah mengambil pisau dan mau menganiaya orang yang memukul pelaku.

"Pelaku bilang, saat pesta itu ada yang pukul pelaku sehingga (pelaku) marah dan mengambil pisau mau menganiaya orang yang pukul dia (pelaku)," tandas kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar, Minggu 21 November 2021)malam.

Namun saat bersamaan korban menghalangi niat pelaku.

"Sikap korban dianggap menyembunyikan orang yang memukul pelaku sehingga (pelaku) emosional dan malah menikam korban hingga tewas," urai Kapolsek Kelapa Lima.
Terhitung Minggu hingga Senin (22/11/2021), pelaku berstatus tangkapan.

"Status tangkapan selama 24 jam dan selanjutnya kita tahan setelah jadi tersangka," tambah Kapolsek Kelapa Lima.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggungjawab serta siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/210/X/2021/Sektor Kelapa Lima tanggal 21 November 2021.

Korban penikaman sempat dirawat beberapa jam di rumah sakit SK Lerik Kota Kupang sehingga tidak bisa dimintai keterangan lebih lanjut hingga korban meninggal dunia.
tim medis menyebutkan bahwa korban memgalami 1 luka tusukan pada tubuh korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved