Berita Pemprov NTT
Sidang Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Eviani Roslin Menangis Saat Diminta ke Kejari
Saya tahu ketika ada petugas dari Kejari Sumba Timur ke rumah mengantar surat agar saya diperiksa oleh Kejari Sumba Timur
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Eviani Roslin Marthina Debi mengakui sempat menangis ketika petugas datang ke rumahnya dan meminta agar hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur untuk dimintai keterangan.
Roslin menyampaikan hal ini ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun 2019.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis 18 November 2021 petang.
Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Fransiska Paula D. Nino, S.H,M.H didampingi hakim anggota,
Ngguli Liwar Mbani Awang,S.H,M.H dan Lizbet Adelina S.H.
Sementara para terdakwa dalam kasus ini hadir secara virtual.
Baca juga: Realisasi PKB Masih Rendah, Pemprov NTT Kebut Sisa Waktu
Para terdakwa itu masing-masing, Made Markus Marion Dju alias Made, Yohanis Reku Paji Meha alias Hanis, Hina Pekambani, S.Ap alias Maramba, Andreas Tara Panjang alias Andre dan Yusuf Waluwanja,S.H.
Para terdakwa ini didampingi sejumlah penasihat hukum, diantaranya, Fredy Djaha,S.H, Benny Taopan,S.H, Semar Dju, S.H.
Roslin merupakan ahli waris dari suaminya yang telah meninggal dunia pada 10 Desember 2018.
Meski sudah meninggal,namun nama almarhum masih terdaftar sebagai ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur.
Padahal, almarhum adalah ASN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Pemprov NTT Ajukan Ranperda Penyertaan Modal Bank NTT
Ketika ditanyai oleh Hakim Ngguli Liwar Mbani Awang,S.H,M.H, apakah ada orang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur yang memberitahukan kepada dirinya gaji suaminya, Roslin mengatakan tidak ada yang menyampaikan kepadanya.
Hakim Liwar kembali menanyakan, bahwa bila mana dirinya mengetahui bahwa almarhum suaminya masih menerima tamu.
"Saya tahu ketika ada petugas dari Kejari Sumba Timur ke rumah mengantar surat agar saya diperiksa oleh Kejari Sumba Timur. Saat itu,saya kaget dan menangis," kata Roslin.
Saat itu Roslin juga mengatakan, selama almarhum suaminya masih hidup, gaji diterima melalui Bank NTT, namun setelah meninggal langsung dialihkan ke Bank Taspen dan tidak pernah menerima uang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur.
Dikatakan, sewaktu mendengar suaminya mendapat gaji dari dinas Pendidikan Sumba Timur.
Baca juga: Ini Persyaratan Penerbangan Bagi Penumpang Rute Domestik, Pemprov NTT Tunggu Regulasi Resmi
Dia mengakui heran karena suaminya sudah meninggal, namun nama masih tercatat di Dinas Pendidikan Sumba Timur.
Sementara saksi Apt. Monika, S.Si, MPH dalam menjawab pertanyaan dari majelis hakim, mengatakan, saat itu dirinya sementara bekerja dari rumah (WFH) dan ada ASN yang ke rumahnya dan menyampaikan bahwa ada temuan BPKP.
"Mereka mereka datang sampaikan bahwa ada temuan BPKP kemudian bahwa apakah, ada lembar konfirmasi, pernyataan bahwa saya tidak pernah terima gaji ASN," katanya.
Fredy Jaha S.H penasihat hukum dari Yusuf Waluwanja menanyakan kepada para saksi apakah jika para saksi tidak menandatangani apakah dana cair?
Ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuli Partimi, S.H, Yohanis Walangara mengatakan, dirinya sudah pensiun pada tahun 2019.
Baca juga: Pemprov NTT Tetapkan Harga PcR
Dia mengakui sejak pensiun tidak lagi menerima gaji, meskipun namanya ada pada daftar gaji ASN di dinas pendidikan.
Untuk diketahui, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-sidang-kasus-dugaan-korupsi-pengelolaan-realisasi-gaji-asn.jpg)