Berita Kupang
Hendak Bacok Seorang IRT, Eks Narapidana di Kupang Tewas Dikeroyok Warga
AT (42), petani asal Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) tewas dikeroyok warga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, KUPANG- AT (42), petani asal Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT) tewas dikeroyok warga, Rabu 17 November 2021.
Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat mengatakan, TA dikeroyok lantaran hendak membacok seorang nenek bernama, Akolina Sole Paut lantaran sakit hati pernah dilaporkan ke polisi dan masuk penjara.
TA mengejar Akolina sambil memegang sebilah parang dan sebatang kayu. Akolina yang ketakutan kemudian menyelamatkan diri dan berteriak minta tolong.
Akolina berlari ke rumah Bernadus Tanau yang berada di sebelah rumahnya.
Melihat Akolina sedang dikejar oleh AT, maka warga yang saat itu sedang berada di rumah Bernadus Tanau berusaha melerai.
Baca juga: BREAKING NEWS - Seorang Pemuda di Kota Ende Tewas Dikeroyok, Polisi Masih Buru Pelaku
Di rumah itu, ada enam warga, yakni Bernadus Tanau, Sadrak Sole, Yonathan Tanau, Fredik Paut, Urbanus Paut, dan Yahuda Tanau.
Keenam warga ini mencoba menegur dan melerai agar TA tidak mengejar Akolina.
Namun, TA yang sedang memegang parang dan kayu dengan membabi buta membacok enam warga tersebut.
Akibatnya, enam warga tersebut ada yang mengalami luka bacok dan dipukul batang kayu.
Tidak terima dengan perlakuan TA, beberapa warga yang diduga keluarga dari enam warga membalas mengejar.
TA berlari masuk ke dalam rumahnya. TA akhirnya dikeroyok hingga meninggal dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
"TA tewas ditempat setelah dikeroyok warga," ujarnya kepada wartawan, Jumat 19 November 2021
Kasus itu lalu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang. Usai menerima laporan, polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara.
Mayat TA dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum luar dan otopsi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi mata.
"Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan yakni KF (38) dan ST (35), untuk proses hukum lebih lanjut," kata Randy.
Menurut dia, TA merupakan mantan narapidana kasus pengancaman dan perusakan rumah.
Randy menyebut, TA merupakan bekas narapidana yang sudah bebas dan selesai menjalani hukuman pada Mei 2021.
Waktu itu, lanjut Randy, TA dilaporkan ke polisi oleh Akolina Sole Paut (60), ibu rumah tangga yang juga tetangganya.
Pada Mei 2020, Akolina melaporkan korban ke Polsek Fatuleu terkait kasus pengancaman dan perusakan rumah.
TA pun diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun di Lapas Kupang. (*)