Berita NTT
Di PUPR dan RSUD W. Z Yohannes, Tim Percepatan Penanganan Aset NTT Sita 23 Kendaraan
Tim percepatan penanganan aset milik pemerintah provinsi NTT berhasil menyita 16 unit kendaraan Dinas PUPR NTT dan 7 unit mobil di RSUD W Z Yohannes
Editor:
Kanis Jehola
Untuk pelaku penjual ini, lanjut Wakajati, terancam dipidana oleh Kejati NTT. Namun, sebelum dipidana maka akan dilakukan pendekatan secara persuasif. Jika, tidak berhasil maka akan dilanjutkan pada proses pidana.
“Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif jika tidak berhasil maka dipastikan lewat proses pidana. Muda – mudahan mereka persuasif. Dan, yang pasti pihak ketiga selaku pembeli juga akan kami proses,” tegas Wakajati NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, yang dikonfirmasi soal asset pemprov NTT yang telah dijual, dirinya mengaminkan soal langkah pidana terhadap penjual aset Pemprov NTT. (*)