Berita NTT

Di PUPR dan RSUD W. Z Yohannes, Tim Percepatan Penanganan Aset NTT Sita 23 Kendaraan

Tim percepatan penanganan aset milik pemerintah provinsi NTT berhasil menyita 16 unit kendaraan Dinas PUPR NTT dan 7 unit mobil di RSUD W Z Yohannes

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Proses penyitaan kendaraan 

Sesuai informasi yang diperoleh kendaraan yang disita akan dibawa ke halaman kantor Kejati NTT.

Sementara itu, Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono mengatakan, selain dua instansi tadi, menurutnya masih ada lokasi lain yang akan didatangi pihaknya untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov NTT. Sesuai data, total setidaknya ada 65 kendaraan roda empat yang akan dilakukan pengamanan.

Hari ini, tim sita berhasil membawa pulang dua kendaraan roda empat untuk diamankan di kantor Kejati NTT sebelum diserahkan ke Pemprov. Sisa 21 kendaraan rencananya akan dilakukan derek pada esok hari.

"Besok mau di derek. Ada di dinas PUPR dan RSUD. Rata-rata roda empat, fokus kita itu," ujarnya.

Menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kebaikan bersama. Semua kendaraan tersebut terdata di bagian aset Pemprov NTT dan menjadi temuan BPK.

"Jadi kita invetarisis, kalau sudah waktunya untuk dilelang ya dilelang. Jangan sampai ada okum-oknum yang sudah pensiun mengusai kendaraan itu. Nggak ada keadilan nantinya," jelasnya.

Dalam pelaksanaan penyitaan, kata Rudi, tim melakukan upaya persuasif dan preventif. Tim yang bekerja har ini juga sangat maksimal.

Bakal Pidanakan Penjual Mobil Fortuner

Oknum penjual aset milik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam di pidana oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Pasalanya, terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemprov NTT yang telah menjual aset berupa mobil dinas milik Pemprov NTT kepada pihak ketiga.

“Yang sudah jual asset pemerintah provinsi NTT terancam kami pidanakan karena itu aset bukan milik pribadi,” tegas Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa 16 November 2021.

Dijelaskan Wakajati NTT, saat ini Kejati NTT berhasil mengamankan sedikitnya 23 aset milik Pemprov NTT yang masih berada ditangan ASN Pemprov NTT dan mantan ASN Pemprov NTT.

Menurut Wakajati NTT, sebagian aset milik Pemprov NTT telah rusak dan tidak bisa dioperasikan sehingga Kejati NTT akan menggunakan alat untuk dibawa ke Kantor Kejati NTT.

Ditambahkan Wakajati, terdapat dua unit mobil milik Pemprov NTT yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil jenis Avansa dan Fortuner.

“Ada dua jenis mobil milik Pemerintah yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil Avansa dan Fortuner. Dimana, avansa dengan harga Rp 34 Juta sedangkan Fortuner Rp 94 juta dengan tahun pembuatan 2009 lalu,” jelas Wakajati.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved