Berita NTT
Di PUPR dan RSUD W. Z Yohannes, Tim Percepatan Penanganan Aset NTT Sita 23 Kendaraan
Tim percepatan penanganan aset milik pemerintah provinsi NTT berhasil menyita 16 unit kendaraan Dinas PUPR NTT dan 7 unit mobil di RSUD W Z Yohannes
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tim percepatan penanganan aset milik pemerintah provinsi NTT berhasil menyita 16 unit kendaraan Dinas PUPR NTT dan 7 unit mobil di RSUD W Z Yohannes.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Pol PP, dan bagian aset Pemprov NTT, Selasa 16 November 2021.
Dalam penyitaan tersebut dibagi atas dua tim. Tim pertama menuju ke Dinas PUPR dan tim kedua menuju RSUD Wz. Johannes.
Pelaksanaan penyitaan diketahui sebanyak 7 unit kendaraan yang berada di RSUD W.Z Johannes mulai disita baik yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak beroperasi lagi.
Selain itu, untuk di Dinas PUPR dari 16 unit kendaraan baru satu yang disita dan dibawah ke Kantor Kejati NTT, dan tim masih mengupayakan penyitaan aset yang digunakan oleh oknum-oknum pada Dinas PUPR.
Baca juga: Dinas PUPR NTT Sosialisasi Proyek Rehabilitasi Ruas Jalan Waepana-Mbazang
Max Laiskodat selaku Kasubag Umum RSUD WZ. Johannes pada kesempatan tersebut menjelaskan, kehadiran pihak tim percepatan sebelumnya telah diketahui untuk penanganan aset pemerintah.
“Sebelumnya sudah ada informasi untuk ini, dan kedatangan tim ini untuk mengambil 7 unit aset Pemprov NTT,” ujarnya.
Dia menambahkan saat ini 6 unit kendaraan yang berada di lokasi W.Z Johannes satu unit lainnya masih berada di luar.
“Ada 6 unit kendaraan disini 1 unit diluar dan kita bersama para jaksa sementara mau menuju ke lokasi tempat 1 unit kendaraan ini,” terang dia.
Sementara itu, Abia Manggoa selaku Pengurus Barang Pengguna pada Dinas PUPR menjelaskan, terdapat 16 unit kendaraan Pemerintah Provinsi NTT, yang saat ini masih berada di Dinas PUPR.
“Disini ada 16 unit kendaraan yang akan diambil namun tadi yang diambil baru 1 unit kendaraan, yang 15 kendaraan lainnya masih diupayakan supaya oknum-oknum yang menggunakan itu dapat dikembalikan,” jelas Abia.
Ia juga menambahkan, unit kendaraan yang disita sebagian masih digunakan oleh para pensiunan.
“Sebagian masih digunakan oleh pensiunan, kendaraan yang ini sekitar 75 persen tidak berfungsi dengan baik, kendaraan dari tahun 2000 kebawa jadi tidak aktif sebagian," katanya.
Tim percepatan penanganan aset pemerintah Provinsi NTT turun ke dua OPD yaitu Dinas PUPR dan RSUD W.Z Johannes. Tim yang turun mulai melakukan pemeriksaan data kendaraan baik STNK dan juga fisik dari kendaraan.
Sesuai informasi yang diperoleh kendaraan yang disita akan dibawa ke halaman kantor Kejati NTT.
Sementara itu, Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono mengatakan, selain dua instansi tadi, menurutnya masih ada lokasi lain yang akan didatangi pihaknya untuk melakukan pengamanan aset milik Pemprov NTT. Sesuai data, total setidaknya ada 65 kendaraan roda empat yang akan dilakukan pengamanan.
Hari ini, tim sita berhasil membawa pulang dua kendaraan roda empat untuk diamankan di kantor Kejati NTT sebelum diserahkan ke Pemprov. Sisa 21 kendaraan rencananya akan dilakukan derek pada esok hari.
"Besok mau di derek. Ada di dinas PUPR dan RSUD. Rata-rata roda empat, fokus kita itu," ujarnya.
Menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kebaikan bersama. Semua kendaraan tersebut terdata di bagian aset Pemprov NTT dan menjadi temuan BPK.
"Jadi kita invetarisis, kalau sudah waktunya untuk dilelang ya dilelang. Jangan sampai ada okum-oknum yang sudah pensiun mengusai kendaraan itu. Nggak ada keadilan nantinya," jelasnya.
Dalam pelaksanaan penyitaan, kata Rudi, tim melakukan upaya persuasif dan preventif. Tim yang bekerja har ini juga sangat maksimal.
Bakal Pidanakan Penjual Mobil Fortuner
Oknum penjual aset milik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam di pidana oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Pasalanya, terdapat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemprov NTT yang telah menjual aset berupa mobil dinas milik Pemprov NTT kepada pihak ketiga.
“Yang sudah jual asset pemerintah provinsi NTT terancam kami pidanakan karena itu aset bukan milik pribadi,” tegas Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, Selasa 16 November 2021.
Dijelaskan Wakajati NTT, saat ini Kejati NTT berhasil mengamankan sedikitnya 23 aset milik Pemprov NTT yang masih berada ditangan ASN Pemprov NTT dan mantan ASN Pemprov NTT.
Menurut Wakajati NTT, sebagian aset milik Pemprov NTT telah rusak dan tidak bisa dioperasikan sehingga Kejati NTT akan menggunakan alat untuk dibawa ke Kantor Kejati NTT.
Ditambahkan Wakajati, terdapat dua unit mobil milik Pemprov NTT yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil jenis Avansa dan Fortuner.
“Ada dua jenis mobil milik Pemerintah yang telah dijual kepada pihak ketiga yakni mobil Avansa dan Fortuner. Dimana, avansa dengan harga Rp 34 Juta sedangkan Fortuner Rp 94 juta dengan tahun pembuatan 2009 lalu,” jelas Wakajati.
Untuk pelaku penjual ini, lanjut Wakajati, terancam dipidana oleh Kejati NTT. Namun, sebelum dipidana maka akan dilakukan pendekatan secara persuasif. Jika, tidak berhasil maka akan dilanjutkan pada proses pidana.
“Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif jika tidak berhasil maka dipastikan lewat proses pidana. Muda – mudahan mereka persuasif. Dan, yang pasti pihak ketiga selaku pembeli juga akan kami proses,” tegas Wakajati NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H, yang dikonfirmasi soal asset pemprov NTT yang telah dijual, dirinya mengaminkan soal langkah pidana terhadap penjual aset Pemprov NTT. (*)